Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayar Uang Perceraian Rp155 Juta Pakai Koin

Koin pecahan Rp1.000 warna silver mengkilat berserakan di salah satu ruang pengadilan Kantor Pengadilan Agama (PA) Karanganyar, Kamis (23/8).
Hermi Setyowati (duduk paling kiri), didampingi anak dan pengacaranya saat menunggu proses persidangan cerai di ruang sidang Kantor PA Karanganyar, Kamis (23/8)./JIBI-Sri Sumi Handayani
Hermi Setyowati (duduk paling kiri), didampingi anak dan pengacaranya saat menunggu proses persidangan cerai di ruang sidang Kantor PA Karanganyar, Kamis (23/8)./JIBI-Sri Sumi Handayani

Bisnis.com, KARANGANYAR – Koin pecahan Rp1.000 warna silver mengkilat berserakan di salah satu ruang pengadilan Kantor Pengadilan Agama (PA) Karanganyar, Kamis (23/8).

Muasalnya kantong bekas karung gandum sobek dan memuntahkan isinya. Untung hanya satu karung saja yang sobek, sehingga tak terlalu banyak uang koin yang berserak.

Bagaimana apabila seluruh uang receh yang dibungkus bekas karung gandum itu sobek? Total ada 13 bekas karung gandum berisi uang receh pecahan Rp1.000. Total nominal Rp155 juta.

Ada pula dua karung lain berisi uang kertas pecahan Rp2.000 hingga Rp100.000. Total nominal Rp23 juta. Sehingga total terdapat 15 karung berisi uang senilai Rp178 juta.

Semua uang itu milik warga Karanganyar, Dwi Susilarto, 54. Dwi mengangkut 15 karung uang menggunakan mobil bak terbuka. Dari mobil ke ruang pengadilan, belasan karung itu diangkut menggunakan gerobak pasir warna merah.

Salah satu kantong berisi uang koin sobek saat hendak ditumpahkan dari gerobak pasir.

Dwi membawa uang sebanyak itu untuk membayar biaya mut'ah, idah, dan nafkah terhutang kepada mantan istrinya, Hermi Setyowati, 55. Hari itu, dua orang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu datang ke PA Karanganyar untuk membacakan ikrar cerai dan membayar rekonpensi cerai Rp178 juta.

"Itu total bobot sekitar 890 kilogram lah. Rinciannya, uang koin Rp1.000 itu Rp155 juta dan uang kertas dalam bentuk pecahan Rp2.000 hingga paling besar Rp100.000 itu Rp23 juta. Bukan melecehkan. Itu hasil penggalangan dana dari kerabat, rekan kerja, dan keluarga," kata dia saat berbincang dengan wartawan di sela-sela sidang perceraian.

Informasi yang dihimpun JIBI, Dwi dan Hermi bercerai karena alasan masing-masing. Dwi beralasan dirinya dan Hermi sudah tidak tinggal dalam satu rumah selama sembilan tahun dan sering bertengkar. Berbeda dengan Dwi, Hermi menyampaikan alasannya bercerai karena Dwi diduga memiliki wanita idaman lain.

PA Karanganyar memutuskan biaya mut'ah, idah, dan nafkah terhutang kepada mantan istrinya Rp43 juta. Hermi banding ke Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Tengah. Pengadilan memutuskan biaya mut'ah, idah, dan nafkah kepada mantan istrinya Rp178 juta.

Dwi mematuhi keputusan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Tengah.
Seluruh uang dititipkan di PA Karanganyar untuk dihitung ulang oleh pegawai PA Karanganyar.

Hermi yang ditemui wartawan seusai sidang perceraian, mengaku merasa dilecehkan karena mantan suaminya membayar nafkah terhutang menggunakan uang recehan.
Ia tidak mau menerima uang itu langsung dan meminta dihitung ulang.

"Saya merasa dilecehkan dengan ulah dia bayar dengan uang receh. Tetapi ya sudah, saya terima. Hakim memutuskan PA yang akan menghitung selama seminggu. Kalau kasus cerai begini kan saya sebagai perempuan yang sedih. Ini nilai nafkah terhutang. Dia sudah tidak menafkahi saya dan anak-anak bertahun-tahun," tutur Hermi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper