Bisnis.com, SEMARANG – Aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek dua warung internet (warnet) Cyber Internet Cafe di Solo, Jumat (31/8/2018) dini hari.
Dua warnet yang terletak di Jl. Juanda dan Jl. Abdul Muis, Kecamatan Jebres, itu didatangi aparat kepolisian karena diduga menjadi sarang judi online.
Dalam pengerebekan itu polisi menangkap lima orang tersangka, masing-masing Haris Budi Prasetyo, 29, warga Joyontakan, Rinto Kurniawan, 28, warga Mojolaban, Andhika P., 31, warga Banyuanyar, Romi Septian, 20, warga Randublatung, Blora; dan Ahmad Zaerofi, warga Gadung Tulung, Belangwetan, Klaten.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan 9 unit CPU dan monitor LCD dari TKP 1 [Jl. Juanda] dan 20 unit CPU serta monitor dari TKP 2 [Jl. Abdul Muis]. Dari kedua TKP itu, kami juga menyita uang Rp9 juta dan Rp5 juta,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, saat sesi jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/9/2018).
Kapolda menuturkan dari praktik judi online itu tersangka mampu meraup omzet Rp1 miliar setiap bulannya. Ada kemungkinan praktik judi online di warnet itu telah dijalankan tersangka lebih dari lima tahun terakhir.
“Modusnya pengunjung yang ingin bermain judi online, pertama-tama mendatangi kasir warnet dan menyerahkan uang minimal Rp100.000. Pelanggan lalu dikasih username [password]. Pihak warnet lalu menghubungi Jakarta [pengelola website judi online] agar, pelanggan bisa mengakses permainan,” tutur Condro.
Untuk bermain, lanjut Condro, pelanggan akan diminta mengunjungi situs judi online, www.bajukuning.com. Situs judi online itu sebenarnya sudah diblokir pemerintah sehingga tidak bisa dibuka. Namun, pihak pemilik warnet memiliki alat yang mampu membuka situs yang diblokir itu, yang disebut router.
“Di situs itu, pelanggan bisa bermain judi online jenis klasik, seperti blackjack, casino, maupun judi bola Liga Inggris,” beber Condro.
Sementara itu, Kasubdit II Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani, menyebutkan saat ini pihaknya masih memburu aktor utama di balik praktik judi online tersebut. Namun, pihaknya mengalami kesulitan karena server situs judi online itu kerap berubah-ubah.
“Para tersangka yang ditangkap ini hanya sebatas pegawai administrasi dan pengelola keuangan. Ada aktor yang mengambil uang, yang tidak dikenal. Saat ini kami masih dalami [selidiki],” ujar Fanani.
Para tersangka pun saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng. Mereka dijerat Pasal 7 Ayat 2 UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun.