Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Truk Kompak Tolak Pembatasan Muatan

Pengusaha truk ramai-ramai menolak kebijakan penertiban muatan over-dimensi dan over-load (ODOL) yang didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan dan PP No. 55/2012 tentang Kendaraan.

Bisnis.com, SEMARANG – Pengusaha truk ramai-ramai menolak kebijakan penertiban muatan over-dimensi dan over-load (ODOL) yang didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan dan PP No. 55/2012 tentang Kendaraan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah (Jateng), Chandra Budiwan, menyebutkan kebijakan pembatasan muatan yang didasari peraturan pemerintah itu tidak sesuai dengan UU No. 20/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau berdasarkan Pasal 7 PP 70/2014 ketika kendaraan over-load, barangnya [muatan] segera dipotong [diturunkan di jalan]. Ini kan enggak sesuai dengan UU. Pada UU, yang boleh memberikan sanksi adalah hakim [melalui persidangan], tapi ini malah langsung dieksekusi. Ini jelas merugikan kami," ujar Candra di sela Forum Discussuon Group (FGD) bertema Kupas Tuntas Kebijakan ODOL di Hotel Patra, Semarang, Rabu (5/9/2018).

Candra menambahkan seharusnya aparat penegak hukum dalam menertibkan angkutan barang yang over load dan over dimension berpegang dengan UU No. 20/2009. Dengan demikian, jika ada kendaraan yang melanggar aturan muatan cukup diberi sanksi berupa pemberian surat bukti pelanggaran (tilang). Namun, kenyataannya banyak angkutan yang kedapatan melanggar aturan muatan atau over-kapasitas justru dipaksa menurunkan muatannya.

"Padahal kita tahu, UU merupakan produk hukum tertinggi. Lebih tinggi dari peraturan pemerintah. Tapi kenapa ini justru yang dipakai," terang Candra.

Akibat diturunkannya barang secara paksa, Candra mengaku berakibat pada terlambatnya jasa pengiriman. Hal ini pun membuat para pengusaha angkutan barang mengalami kerugian.

Senada juga diungkapkan Ketua Aptrindo Jatim, Ariel Wibisono, yang menolak penerapan PP 55/2012 dan PP 74/2014 dalam penertiban angkutan barang. Ia menilai kebijakan itu diterapkan pemerintah hanya untuk melindungi infrastruktur jalan, tanpa memikirkan kepentingan pengusaha angkutan barang.

"Kami mendorong pembentukan peraturan baru, yang lebih baik dan bisa diterima. Bukan hanya oleh pengusaha, tapi juga pemerintah. Kalau memang niat pemerintah melindungi infrastruktur, ya itu bisa diatur dalam peraturan yang baru nanti," ujar Ariel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper