Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

70% Peredaran Sabu-Sabu di Jateng Dikendalikan dari Balik Jeruji Penjara

Sekitar 70% peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dikendalikan narapidana (napi) dari balik jeruji penjara.
Sabu-sabu./Antara
Sabu-sabu./Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Sekitar 70% peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dikendalikan narapidana (napi) dari balik jeruji penjara.

Kabid Brantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), AKBP Suprinarto, mengatakan temuan itu saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan napi LP Kelas II A Sragen di Kantor BNN Jateng, Jl. Madukoro, Semarang, Jumat (21/9/2018).

"Sepanjang 2018, total sudah ada sekitar 80 kg sabu-sabu yang berhasil kami amankan. Dari sabu-sabu sebanyak itu, sekitar 60 persen -70 persen merupakan narkoba yang dikendalikan dari LP," ujar Suprinarto.

Suprinarto menyebutkan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji penjara memang cukup marak. Bahkan dari pengungkapan kasus yang dilakukan BNN Jateng, ada sekitar 6 napi dari berbagai LP di Jateng yang terbukti mengendalikan peredaran narkoba.

"Rata-rata mereka mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu. Kalau ekstasi sedikit," imbuh Suprinarto.

Suprinarto mengungkapkan sepanjang 2018, BNN Jateng telah menyita sekitar 8 kg sabu-sabu dan 200 butir ekstasi. Jumlah sabu-sabu yang disita itu lebih banyak daripada tahun lalu, yakni sekitar 3,15 kg.

Dari jumlah sabu-sabu sebanyak itu, paling banyak diperoleh dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Soloraya. Sisanya dari wilayah Semarang, Kebumen, dan Pekalongan.

"Dari 8 kg sabu-sabu yang berhasil kami sita itu, sekitar 60% dari Soloraya. Memang sekarang Soloraya yang tertinggi dalam hal peredaran narkoba, terutama jenis sabu-sabu," beber Suprinarto.

Sementara itu, Suprinarto menyebutkan dari target 13 kasus yang harus diungkap sepanjang 2018, BNN Jateng sudah mampu melampaui target. Total sudah ada 14 kasus peredaran narkoba yang sudah diungkap BNN Jateng pada 2018, dengan jumlah tersangka mencapai 34 orang.

"Maraknya peredaran narkoba ini harus diwaspadai, terutama yang dikendalikan dari LP. Kami juga selalu menggelar koordinasi dengan Kemenkumham dan kepala LP untuk mengungkap kasus," tutur Suprinarto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper