Bisnis.com, KLATEN – Para penangkar dan penghobi burung berkicau di Kabupaten Bersinar menggelar syukuran.
Hal itu menyusul keluarnya Permen LHK Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8.2018 tentang Perubahan atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Permen LHK Nomor P.92 tahun 2018 diundangkan pada 5 September 2018 menggantikan Permen LHK Nomor P.20 tahun 2018 yang baru diundangkan pada 11 Juli 2018. Dalam Permen LHK Nomor P.92 tahun 2018, ada sejumlah jenis burung tak lagi masuk satwa dilindungi diantaranya cucak rawa, jalak suren, dan murai batu.
“Sebenarnya ada lima jenis burung yang dikeluarkan dari daftar dilindungi. Selain itu ada dua jenis burung anis yang kini tak masuk dilindungi,” kata salah satu pengurus Asosiasi Penangkar dan Penghobi Burung Klaten (AP2BK), Tjetjep, saat ditemui JIBI di sela sarasehan dan tasyakuran di Gedung Sunan Pandanaran Klaten, Senin (24/9/2018) sore.
Tjejep menjelaskan keluarnya Permen LHK Nomor P.92 tahun 2018 menjadi payung hukum bagi ribuan penangkar burung di Klaten. “Permen yang baru ini menjadi payung hukum ketika ada oknum mempersulit proses pengiriman burung. Sekarang tidak ada kesulitan lagi,” kata Tjejep.
Para penangkar dan penghobi kini bisa lega. Sebelumnya, mereka waswas mata pencaharian sebagai penangkar burung bakal terhambat lantaran jenis burung yang ditangkarkan masuk kategori dilindungi. Konsekuensi status satwa dilindungi yakni kepemilikan, pemeliharaan, dan jual beli harus disertai izin.
Tjejep menjelaskan di Klaten ada ribuan penangkar tiga jenis burung yakni cucak rawa, jalak suren, serta murai batu di Klaten. Dari hasil pendataan yang dilakukan selama empat hari, ada 1.031 penangkar jalak suren dengan jumlah burung sebanyak 20.462 ekor, 345 penangkar murai batu dengan jumlah burung 2.627 ekor, serta 125 penangkar cucak rawa engan jumlah burung sekitar 867 ekor.
“Data itu diperkirakan baru 30 persen dari total penangkar di Klaten. Harapannya keluh kesah penangkar di Klaten segera terselesaikan. Selama ini modal mereka tidak dibantu pemerintah. Mereka mencari pinjaman dan sebagainya. Saat keluar Permen LHK Nomor P.20 tahun 2018 itu ada tunggakan pelunasan pinjaman. Dengan Permen LHK Nomor P.92 mudah-mudahan aktivitas kembali normal. Harapan kami ke pemerintah juga bisa membantu meningkatkan harga jual-beli burung,” katanya.
Sebagai bentuk ungkapan syukur, AP2BK menggelar syukuran dan sarasehan. Selain
itu, mereka juga menggelar pentas wayang kulit di halaman gedung Sunan Pandanaran, Senin malam.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan pemkab selama ini hanya bisa memfasilitasi para penangkar dan penghobi burung untuk menyampaikan aspirasi mereka soal keluhan keluarnya Permen Nomor P.20 tahun 2018.
Ia berharap dengan keluarnya Permen LHK Nomor P.92 tahun 2018, penjualan burung para penangkar kembali bergeliat.