Bisnis.com, SEMARANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Semarang mengklaim telah membayar tagihan sejumlah rumah sakit. Total biaya yang dikucurkan untuk membayar klaim rumah sakit itu mencapai Rp138,944 miliar.
“Ada 20 rumah sakit yang tagihannya sudah kami bayarkan. Total ada 25 rumah sakit yang berada di bawah penanganan kami. Tapi baru 20 yang klaimnya sudah kami bayarkan. Kalau yang lima masih dalam antrean,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Bimantoro, saat dijumpai wartawan di kantornya, Rabu (26/9/2018).
Bimantoro menyebutkan pembayaran itu dilakukan Selasa (25/9/2018). Kalau ada pihak rumah sakit yang mengaku belum mendapatkan dana itu, ia pun menilai hal itu wajar karena pembayaran dilakukan melalui bank dengan sistem kliring.
Dalam kesempatan itu, Bimantoro juga membantah jika selama ini pihak BPJS Kesehatan Cabang Sementara menunggak pembayaran klaim sejumlah rumah sakit. Tertundanya pembayaran itu, lebih disebabkan karena keterlambatan pihak rumah sakit dalam mengajukan klaim.
“Jadi ada semacam missmatch. Keterlambatan klaim tidak selalu karena tunggakan. Ada beberapa faktor, mungkin karena klaim itu belum ditagihkan. Ada rumah sakit yang klaim bulan April, nagihnya bulan Juni, Juli, bahkan Agustus. Saat ditagihkan, berkas tidak lengkap. Kalau seperti itu apa bisa dibilang kami yang menunggak?” terang Bimantoro.
Bimantoro mencontohkan kasus RS Roemani Muhammadiyah Semarang yang mengaku belum mendapat pembayaran atas pelayanan peserta BPJS Kesehatan selama empat bulan. Namun, Bimantoro membantah jika pihaknya menunggak tagihan dari RS Roemani.
Ia mengaku pihak RS Roemani yang belum memberikan tagihan sehingga belum mendapat pencairan dana dari BPJS Kesehatan.
“Sampai per hari ini, pelayanan dari bulan Juni RS Roemani belum ditagihkan. Roemani mengeluh lama sekali belum dibayar. Bukan karena terlambat bayar, belum ditagihkan!,” tegas Bimantoro.
Bimantoro menambahkan pihak BPJS Kesehatan Cabang Semarang tidak mungkin menunda pembayaran tagihan pelayanan dari RS. Hal itu dikarenakan jika menunda pembayaran, pihaknya justru akan mengalami kerugian karena memperoleh denda yang cukup besar, yakni dua kali bunga deposito.
“Kami juga sudah membayar denda pembayaran selama satu bulan. Jumlahnya cukup besar, yakni mencapai Rp35 miliar,” ujar Bimantoro.
Bimantoro menyarankan bagi rumah sakit yang kesulitan dana operasional atau kekurangan kas untuk meminjam ke lembaga perbankan. Pihaknya siap memfasilitasi rumah sakit yang ingin meminjam ke bank.
“Enggak apa-apa rumah sakit pinjam ke bank. Kami siap memfasilitasi. Kalau BPJS kan enggak bisa pinjam ke bank, karena merupakan badan milik pemerintah,” tutur Bimantoro.