Bisnis.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo memberi kesempatan kepada para pengusaha maupun masyarakat untuk mengajukan keringanan seiring dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kenaikan PBB di Kota Solo ini mengacu pada keputusan wali kota Solo nomor 973/95/1/2017 tentang penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Kota Solo tahun 2018. Klasifikasi dan besarnya NJOP ini dipisahkan per kecamatan.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan rasionalisasi nilai objek pajak (NJOP) dilakukan karena selisih harga jual tanah dan NJOP terlalu jauh.
Ia mencontohkan harga pasar tanah di kawasan Jalan Slamet Riyadi sebesar Rp50 juta/meter persegi. NJOP semula hanya Rp10,455 juta/meter persegi.
Menurutnya, supaya selisihnya tidak jauh, naik menjadi Rp15,105 juta/meter persegi.
“Kalau memang merasa keberatan, ada aturan yang memperbolehkan mengajukan ini. Akn tetapi, selama ini tidak ada yang mengajukan. Namun demikian, dilakukan verifikasi dulu, layak tidak diberi keringanan,” ujarnya, kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Rudy mencontohkan ada warisan milik orang tua yang letaknya di Jalan Slamet Riyadi. Akan tetapi, sekarang dipegang oleh anak-anaknya. Namun demikian, penghasilan mereka tidak sebanyak orang tuanya dulu sehingga kesulitan untuk membayar pajak yang tinggi lantaran letak tanah warisan itu di jalan utama Kota Solo. Kondisi seperti ini dimungkinkan untuk mengajukan keringanan.
Pengajuan permohonan keberatan membayar pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah no 13 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Sedangkan kenaikan NJOP berdasarkan Keputusan Wali Kota Solo nomor 973/95/1/2017 tentang penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Kota Solo 2018.
Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mencatat kenaikan NJOP PBB di Solo ada empat kategori. Antara lain, kenaikan di atas 100% ada 13.131 wajib pajak; kenaikan di atas 50% - 100% ada 87.654 WP, kenaikan di atas 10% - 50% ada 29.911 WP, dan kenaikan di bawah 10% ada 2.878 WP.
Kepala BPPKAD, Yosca Herman S, menambahkan demi kian menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak, pihaknya membikin sistem pembayaran pajak online. Sebagai bukti, tingkat kepatuhan membayar pajak di Solo sekarang ini hampir 90%.
“Realisasi pajak daerah hingga saat ini sudah 85%. Sedangkan target triwulan ketiga adalah 75%. Di sisi lain, retribusi mencapai 66%,” paparnya.
Lebih lanjut ia memaparkan target pajak daerah untuk 2019 mencapai Rp343 miliar. Jumlah ini berasal dari 9 item pajak daerah. Target pajak daerah ini meliputi pajak hotel Rp31 miliar, pajak restoran Rp42 miliar, pajak hiburan Rp14 miliar, pajak reklame Rp8 miliar, pajak penerangan jalan Rp59 miliar, pajak parkir Rp5,5 miliar, pajak air bawah tanah Rp3,5 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp90 miliar, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp90 miliar.
Sementara itu, pengusaha Hotel dan Otomotif asal Solo, Imelda Sundoro, mengatakan membayar pajak ini merupakan kewajiban. Dalam hal ini pihaknya mengapresiasi Pemkot Solo yang memberikan award bagi para pengusaha yang membayar pajak tepat waktu.
“Membayar pajak ini tentunya untuk menyokong daerah. Jika dilakukan ramai-ramai tentu semakin menambah nilainya,” jelasnya.