Bisnis.com, SEMARANG - DRPD Provinsi Jawa Tengah serius menggodok Peraturan Daerah (Perda) kerjasama antar daerah.
Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie menuturkan, pihaknya akan segera mengonsep, mengkaji kerja sama antardaerah untuk bisa dibuat menjadi perda.
Menurutnya, pentingnya peraturan daerah tentang kerja sama antardaerah untuk menjadi payung hukum dalam pengaturan hubungan maupun kerja sama serta peningkatan perekonomian antardaerah.
"Kami ingin membuat perda tentang kerja sama antardaerah. Selama ini konsep tersebut belum ada payung hukum," ucap Ketua Komisi A Masruhan Samsurie Rabu (16/1/2019)
Masruhan memaparkan, target pengesahan rancangan menjadi peraturan sebelum September tahun ini. "Sesuai dengan masa akhir jabatan kami," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Daerah Kemendagri Djatmiko Winahnoe memberikan apresiasinya atas inisiatif DPRD untuk membuat peraturan kerja sama.
Baca Juga
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi pada Komisi A, karena sudah berinisiatif meskipun Permendagri belum disahkan," ungkap dia.
Kendati demikian, lanjut dia, walaupun belum ada Permendagri namun sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2018 tentang Kerja Sama Daerah yang bisa dijadikan acuan.
“Permendagri memang diharapkan sebelum April sudah bisa disahkan. Diharapkan semua target bisa diselesaikan dan berjalan mulus," katanya.