Bisnis.com, KLATEN - Satlantas Polres Klaten segera memasang 10 kamera CCTV (closed circuit television) atau kamera pemantau kecepatan atau speed camera di jalan Jogja-Solo. Kamera ini berfungsi merekam kecepatan kendaraan yang melintas.
Jika kecepatan itu melebihi 80 kilometer (km) per jam, pengendara bersangkutan akan kena tilang. Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan sosialisasi penerapan speed camera di jalan Solo-Jogja dimulai Maret 2019.
Sebulan setelah itu, Satlantas Polres Klaten akan memberikan sanksi tegas berupa pemberian surat tilang terhadap pengendara kendaraan dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam.
“Di tahap awal, kami akan memasang speed camera di salah satu lokasi di jalan Solo-Jogja. Konsentrasi kami di sepanjang jalan dari Masjid Agung Al Aqsha Klaten hingga perbatasan ke arah Solo [Tegalgondo, Kecamatan Wonosari]. Saya belum bicara detail soal lokasinya,” kata AKP Adhytiawarman Gautama Putra, saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Safety Riding di GOR Kalimasada, Senden, Ngawen, Selasa (5/2/2019).
Adhytiawarman mengatakan kamera ini dapat menangkap setiap kecepatan di atas 80 kilometer/jam. Petugas akan mencatat pelat nomor kendaraan yang melanggar batas kecepatan kemudian mengirimkan surat tilang.
Adhytiawarman mengatakan pemasangan speed camera bertujuan mengurangi angka kecelakaan di jalan Solo-Jogja. Sejauh ini, tingkat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bersinar mengalami peningkatan.
Sepanjang Januari 2019, telah terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 119 kali dengan korban meninggal dunia mencapai 14 orang. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan Desember 2018, yakni mencapai 114 kejadian dengan korban meninggal dunia mencapai lima orang.
“Kami tak mungkin menghilangkan kasus kecelakaan. Yang dapat kami lakukan mengurangi angka kecelakaan. Salah satunya dengan memasang speed camera itu,” katanya.
AKP Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan penerapan penegakan peraturan lalu lintas dengan memasang speed camera hampir sama dengan sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan memanfaatkan kamera closed circuit television (CCTV).
Sebanyak 10 kamera CCTV sudah dipasang di enam perempatan jalan, seperti perempatan Karang, Delanggu; perempatan RSI Klaten; perempatan Masjid Agung Al Aqsha Klaten; perempatan BAT Karanganom, Klaten Utara; perempatan Srago, Klaten Tengah; perempatan Prambanan.
Sepanjang Januari 2019, Satlantas telah mengeluarkan 4.887 surat tilang secara manual dan 131 surat tilang elektonik. Dengan adanya ETLE itu, pengendara kendaraan lebih tertib.
Setidaknya di lokasi yang dipasang kamera CCTV. Dari 131 tilang elektronik itu, 71 surat sudah memperoleh konfirmasi dari pemilik kendaraan. Sebanyak 60 surat belum memperoleh konfirmasi dari pemilik kendaraan.
"Yang belum memberikan konfirmasi itu otomatis kami blokir surat tanda nomor kendaraan [STNK] terlebih dahulu sampai yang bersangkutan membayar denda tilang,” katanya.
Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan penerapan surat tilang elektronik guna menertibkan pengendara kendaraan yang tidak tertib di jalan raya.
Dengan langkah seperti itu, dia berharap ketertiban pengendara jauh lebih meningkat. Sejak diterapkan ETLE, polisi sudah jarang menemukan pelanggaran lalu lintas di perempatan yang dipasangi kamera CCTV, seperti tidak mengenakan helm atau pun mengendarai kendaraan roda dua lebih dari dua orang.