Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar Merasa Sudah Dihukum Sebelum Disidang Bawaslu

Ia berasumsi putusan pelanggaran etika bagi pejabat negara bukan kewenangan Bawaslu, melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua dari kiri)./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua dari kiri)./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyalahi kewenangan dengan menyatakan deklarasi yang dilakukan kepala daerah se-Jateng terhadap salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2019 menyalahi aturan.

Bawaslu Jateng menyatakan Ganjar dan 34 kepala serta wakil kepala daerah yang menggelar deklarasi dukungan kepada paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, di Solo, 26 Januari lalu, melanggar aturan perundang-undangan. Para kepala daerah itu melanggar UU No.23/2014 yang diubah dalam UU No.9/2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Ganjar menilai Bawaslu tidak punya kewenangan memutuskan apa yang dilakukannya bersama para kepala daerah itu melanggar etika. Ia berasumsi putusan pelanggaran etika bagi pejabat negara bukan kewenangan Bawaslu, melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Logikanya simpel saja. Kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu, wong itu bukan kewenangannya. Oh bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri. Lho kok sampeyan (Bawaslu) sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum kok. Ya terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu offside," kata Ganjar dalam keterangan resmi, Minggu (24/2/2019).

Terkait kewenangan itu, Ganjar juga telah memberi penjelasan kepada Bawaslu Jateng. Menurut Ganjar, mestinya jika Bawaslu menemukan hal lain yang tidak jadi kewenangannya, tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.

"Padahal kemarin Rofiudin (anggota Bawaslu Jateng) menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Tapi dia memberi catatan bahwa ini melanggar etika berdasarkan UU Pemda. Lalu saya tanya, kewenangan Bawaslu itu apa? Kalau wewenang Bawaslu itu mengklarifikasi atau menguji pelanggaran Pemilu ya berhenti di situ. Kami sebenarnya perannya bukan kepala daerah namun kader. Melanggar atau tidak, titik. Kalau dia tidak melanggar mestinya tidak ditemukan pelanggaran, titik," imbuh politikus PDIP itu.

Meski putusan itu sudah terlanjur jadi konsumsi publik, Ganjar mengatakan sama sekali belum menerima draf hasil pleno Bawaslu. Bahkan beberapa kali sudah berupaya untuk mendapatkan salinan draft itu, namun belum mendapat kepastian. Dia pun merasa sangat dirugikan dengan putusan Bawaslu tersebut.

Selain itu Ganjar juga mempersoalkan bukti pemeriksaan Bawaslu, yaitu sebuah potongan video dari vlog pribadinya saat deklarasi. Menurut Ganjar, pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya melahirkan multi tafsir.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng menyatakan para kepala daerah yang menggelar deklarasi pro Jokowi di Solo melanggar UU Pemda. Keputusan itu diambil setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan kepada para kepala daerah dan menyaksikan video blogger (vlog) pribadi Ganjar.

Dalam video itu, Ganjar dan 34 kepala dan wakil kepala daerah yang hadir dalam deklarasi itu menyatakan dukungan kepala Jokowi-Amin.

Bawaslu menilai deklarasi itu melanggar UU Pemda yang menyatakan bahwa jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemda jabatan itu seharusnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan bukan kepentingan golongan atau kelompok politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper