Bisnis.com, SEMARANG – Distribusi surat suara yang amburadul di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kembangarum, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) membuat para calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Semarang berang.
Mereka pun menggeruduk Kantor Kelurahan untuk mendesak anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghentikan proses pemungutan suara, Rabu (17/4/2019). Mereka protes karena surat suara yang ada di daerah pemilihan (dapil)-nya salah.
Kesalahan itu terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 DPRD Kota Semarang. Surat suara untuk DPRD Kota Semarang Dapil 6 di sejumlah TPS di Kembangarum yang merupakan dapil 6 justru mendapat surat suara untuk dapil 3 dan dapil 5.
Salah satu Caleg DPRD Kota Semarang Dapil 6 dari Partai Gerindra, Abdul Majid, mengatakan mereka geram karena distribusi surat suara di sejumlah TPS di Kebangarum mengalami kesalahan.
Ia pun meminta proses pemungutan suara dihentikan atau ditunda hingga surat suara yang tepat didistribusikan.
Majid mengatakan jika proses pemungutan suara terus dilanjutkan akan merugikan partai dan caleg. Oleh karenanya, dia meminta TPS di Kembangarum dihentikan.
"Masa kertas suara caleg tidak ada. Warga mau nyoblos nama saya tidak ada namanya di surat suara. KPPS-nya bagaimana? KPU-nya bagaimana? Harusnya diberhentikan. Saya sebagai caleg dirugikan. Ini bagaimana?”ujar Majid.
Senada juga diungkapkan caleg Partai Golkar, M. Ali Budi Santoso. Ia meminta PPS untuk menghentikan TPS yang dianggap bermasalah karena surat suara yang didistribusikan karutmarut.
"Kembangarum itu basis saya. Kalau seperti ini saya rugi," tegasnya.
Korcam Saksi Gerindra, Yuli Kristanto pun turut mendatangi Kelurahan Kembangarum. Pihaknya meminta seluruh TPS diberhentikan total. Jika tidak diberhentikan, para saksi partai politik akan memberbentikannya.
"Kami sangat keberatan karena tugas saya adalah pengawalan saksi. Kalau tidak berhenti kami akan demo. Kami menemukan beberapa TPS yang salah surat suara, TPS 33, 30, 47 salah dapil 5. Sedangkan TPS 52 salah Dapil 3," terangnya.
Ketua KPPS TPS 44, Sularso mengatakan, surat suara DPRD Kota di TPS 44 tertukar yang seharusnya Dapil 6 pihaknya mendapatkan Dapil 5. Saat ini, PPS telah menghentikan prosesi pemungutan suara.
"Kami menghentikan dulu. Kami menunggu hingga surat suara datang. Yang jadi masalah ternyata tertukar Dapil 5. Ternyata Dapil 5 bukan Dapil 6. Kami belum tahu surat suara Dapil 6 di mana, masih dalam proses penelusuran,” terangnya,
Dia melanjutkan, menurut informasi yang didapatkan akan ada penambahan waktu pemungutan suara.