Bisnis.com, SEMARANG – Tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah (Jateng) yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) jumlahnya semakin bertambah.
Jika sebelumnya, hanya sekitar enam TPS yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) yang harus menggelar PSU, kini jumlahnya menjadi 21 TPS.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan sekitar 21 TPS yang tersebar di beberapa daerah di Jateng direkomendasikan untuk menggelar PSU.
“Jumlahnya bertambah. Untuk yang Semarang tambah dua lagi, jadi lima. Sedangkan, Blora ada satu,” ujar Sri Wahyu Ananingsih kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Sabtu (21/4/2019) siang.
Penyebab dilaksanakan PSU karena terdapat pemilih yang menggunakan hak suara tanpa dokumen yang sah.
Berikut TPS di Jateng yang harus menggelar PSU :
Kabupaten Banyumas
1. TPS 10 Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara
Kabupaten Boyolali
2. TPS 20 Kelurahan Siswodipuran
Kabupaten Brebes
3. TPS 12 Desa Jipang Kecamatan Bantarkawung
4. TPS 25 Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung
5. TPS 13 Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarkawung
Kabupaten Jepara
6. TPS 16 Desa Welahan, Kecamatan Welahan
Kabupaten Kendal
7. TPS 02 Kelurahan Balok, Kecamatan Kota Kendal
Kabupaten Magelang
8. TPS 001 Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran
Kabupaten Pemalang
9. TPS 14 Desa Taman, Kecamatan Taman
10. TPS 11 Desa Jrakah, Kecamatan Taman
11. TPS 34 Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang
Kabupaten Tegal
12. TPS 04 Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru
13. TPS 24 Desa Dukuhwaringin, Kecamatan Slawi
Kota Magelang
14. TPS 1 Kampung Tulung RT 001/RW 001, Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Utara
Kota Semarang
15. TPS 7 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang
16. TPS 50 Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang
17. TPS 38 Bangetayu Kulon RT 006/RW 008 Kecamatan Genuk
18. TPS 11 Kelurahan Benda, Kecamatan Gajahmungkur
19. TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang
Kabupaten Blora
20. TPS 8 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban
Kota Salatiga
21. TPS 54 Kelurahan Salatiga, Kota Salatiga