Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Godok Revisi Menteri soal PPDB Zonasi Jalur Prestasi Ditambah 15%

Pemprov Jawa Tengah menggodok revisi Mendikbud Muhadjir Effendy yang mengubah peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, yang semula jalur prestasi hanya 5% menjadi 15%.
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre untuk mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP 1 Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2019). Sistem PPDB dengan mekanisme berdasarkan sistem jalur zonasi tersebut menyebabkan antrean panjang dan siswa datang lebih pagi di tiap sekolah negeri di wilayah itu./Antara
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre untuk mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP 1 Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2019). Sistem PPDB dengan mekanisme berdasarkan sistem jalur zonasi tersebut menyebabkan antrean panjang dan siswa datang lebih pagi di tiap sekolah negeri di wilayah itu./Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggodok revisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang mengubah peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, yang semula jalur prestasi hanya 5% menjadi 15%. 

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Sulistyo mengatakan, kebijakan menteri tersebut perlu disingkronkan dengan aturan di Jawa Tengah, yang sebelumnya telah membuat Pergub untuk jalur prestasi sebesar 20%. 

"Pergub sedang proses, insyalllah segera. Pergub 20% kita akomodir. Kita rapatkan dulu. Nanti sore keputusannya, segera," ujar Sulistiyo, Senin (24/6/2019).

Dikatakan, saat ini draf pembahasan aturan PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng tersebut telah siap, dan akan segera diselesaikan. "Draf sekarang sudah masuk, segera. Nanti sore," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, revisi PPDB zonasi ini dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi ingin ada kelonggaran terkait kuota siswa berprestasi yang hendak sekolah lintas zonasi.

Meski demikian, jalur zonasi 15% itu tidak diterapkan secara menyeluruh ke semua daerah. Kelonggaran kuota 15% tersebut untuk wilayah-wilayah yang bermasalah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper