Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggodok revisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang mengubah peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, yang semula jalur prestasi hanya 5% menjadi 15%.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Sulistyo mengatakan, kebijakan menteri tersebut perlu disingkronkan dengan aturan di Jawa Tengah, yang sebelumnya telah membuat Pergub untuk jalur prestasi sebesar 20%.
"Pergub sedang proses, insyalllah segera. Pergub 20% kita akomodir. Kita rapatkan dulu. Nanti sore keputusannya, segera," ujar Sulistiyo, Senin (24/6/2019).
Baca Juga
Dikatakan, saat ini draf pembahasan aturan PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng tersebut telah siap, dan akan segera diselesaikan. "Draf sekarang sudah masuk, segera. Nanti sore," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, revisi PPDB zonasi ini dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi ingin ada kelonggaran terkait kuota siswa berprestasi yang hendak sekolah lintas zonasi.
Meski demikian, jalur zonasi 15% itu tidak diterapkan secara menyeluruh ke semua daerah. Kelonggaran kuota 15% tersebut untuk wilayah-wilayah yang bermasalah.