Bisnis.com, SEMARANG — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang mengamankan ratusan kosmetik ilegal senilai Rp2,34 miliar. Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya itu disita di dua lokasi, yakni Magelang dan Semarang.
Kepala BBPOM Semarang, Safriansyah, mengatakan ratusan kosmetik ilegal senilai miliaran rupiah itu merupakan hasil operasi selama tiga bulan terakhir, yakni April-Juni 2019.
Di Magelang, penindakan dilakukan di sebuah gudang yang terletak di Jl. Tarumanegara, Rejowinangun Utara, 30 April lalu. Dalam penindakan itu, petugas BBPOM menyita 137 jenis kosmetik tanpa izin edar (TIE), 1 jenis obat tradisional ilegal, dan 1 jenis obat ilegal yang ditaksir mencapai Rp1,04 miliar.
Sementara di Semarang, penindakan dilakukan di sebuah rumah berlantai dua di Kampung Seterong, Rejomulyo, 18 Juni. Di rumah yang juga dijadikan gudang penyimpanan itu, petugas BBPOM mengamankan 24 jenis kosmetik ilegal dan 1 jenis salep obat ilegal yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
“Kosmetik ilegal yang disita didominasi produk perawatan kulit, seperti RDL Hidroquinone Tretinoin Babyface, Original DR Pemutih Dokter, Deonard Whitening & Spot Removing, Temulawak Cream, Night Cream, dan RDL Papaya Whitening Soap,” ujar Safriansyah di Kantor BBPOM Semarang, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kamis (4/7/2019).
Safriansyah mengungkapkan kosmetik yang disita itu dinyatakan ilegal bukan hanya karena tidak dilengkapi surat izin edar. Kosmetik tersebut juga mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon.
Baca Juga
“Rata-rata kosmetik yang disita merupakan produk perawatan kulit sebagai pemutih. Tapi, mengandung bahan-bahan yang berbahaya yang bisa menyebabkan kanker, kelainan pada janin, maupun iritasi kulit,” imbuhnya.
Safriansyah menambahkan saat ini kedua pemilik tempat distribusi dan penyimpanan kosmetik ilegal itu sudah menjalani pemeriksaan aparat kepolisian. Bahkan, pemilik gudang yang berada di Magelang sudah ditetapkan sebagai tersangka, meski pun tidak ditahan dengan berbagai pertimbangan.
“Sementara untuk pemilik gudang yang di Semarang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian,” terangnya.
Safriansyah mengatakan para pelaku mengedarkan kosmetik dan obat ilegal secara online dengan menggunakan akun media sosial. Barang yang sudah dipesan kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk maupun obat-obatan yang beredar di pasaran, khususnya yang ditawarkan secara online.
“Jangan mudah tergiur dengan produk yang ditawarkan di online. Apalagi ada iming-imingi murah dan impor. Lihat dulu, apakah sudah ada izin edar dan lolos pemeriksaan BPOM,” terang Penny.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya