Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jateng Tambah Kewajiban Berbusana Adat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperbanyak jumlah hari berseragam busana adat untuk aparatur sipil negara (ASN). Jika sebelumnya hanya tanggal 15 setiap bulan, kini ASN wajib berbusana adat setiap Kamis.
Ilustrasi kebaya/Bisnis-Desi Suryanto
Ilustrasi kebaya/Bisnis-Desi Suryanto

Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperbanyak jumlah hari berseragam busana adat untuk aparatur sipil negara (ASN). Jika sebelumnya hanya tanggal 15 setiap bulan, kini ASN wajib berbusana adat setiap Kamis.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan aturan secara terperinci yakni pada Kamis pekan pertama hingga ketiga, ASN wajib mengenakan busana adat Jawa. Adapun, pada Kamis pekan terakhir mengenakan busana adat nasional.

“Jadi, setiap Kamis minggu pertama, kedua, dan ketiga mengenakan busana daerah Jawa, Kamis minggu terakhir menggunakan busana adat nusantara,” katanya dalam siaran resmi pada Rabu (24/7/2019.

Yang dimaksud busana adat nasional adalah semua pakaian adat dari seluruh daerah di Indonesia. Menurutnya, semua busana adat daerah di Indonesia bagus dan harus dilestarikan. Dia pun menentang jika ada yang berpandangan negatif pada busana adat tertentu.

Ganjar menyampaikan penggunaan pakaian adat akhir-akhir ini kembali digaungkan dan ramai di sosial media. Hal itu diperlukan dalam rangka pengenalan, pembinaan, dan pengembangan kebudayaan nasional, serta untuk melestarikan kebudayaan Jateng.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk komunikasi lisan, Gubernur juga memerintahkan menggunakan bahasa Jawa di jajaran birokrasinya, baik untuk komunikasi formal maupun nonformal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper