Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Jateng Tertibkan 6 Money Changer Tak Berizin 

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggandeng Polres setempat menindak kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) alias money changer  tidak berizin yang berada di wilayah kerja Jateng.
Ilustrasi-Karyawan melayani nasabah jemaah haji yang melakukan penukaran mata uang Riyal di Money Changer Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Selasa (2/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi-Karyawan melayani nasabah jemaah haji yang melakukan penukaran mata uang Riyal di Money Changer Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Selasa (2/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggandeng Polres setempat menindak kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) alias money changer  tidak berizin yang berada di wilayah kerja Jateng. 

Terdapat 6 KUPVA BB di Jateng yang terpaksa dilakukan penertiban setelah sebelumnya dilakukan pendekatan secara persuasif agar mengajukan perizinan ke Bank Indonesia. 

Penertiban dilakukan dengan melakukan penempelan stiker penertiban juga surat pernyataan dari penyelenggara untuk menghentikan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan mengurus perizinan ke Bank Indonesia. 

"Kepada pihak-pihak yang teIah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," kata Kepala Grup Sistem Pembayaran, PUR, Layanan dan Administrasi BI Jawa Tengah, Anton Daryono melalui siaran persnya, Minggu (1/9/2019).

Anton mengatakan, sampai dengan saat ini, di wilayah BI Jateng terdapat 25 Kantor Pusat KUPVA BB berizin dengan 11 Kantor Cabang dan 12 Kantor Cabang KUPVA BB dengan Kantor Pusat di luar wilayah kerja BI Provinsi Jateng. 

Pihaknya pun mengimbau, untuk memudahkan masyarakat mengenali KUPVA BB berizin, dalam pemasangan papan nama diwajibkan untuk mencantumkan Nomor lzin Usaha dari Bank Indonesia. 

Selain itu, lanjutnya KUPVA BB juga wajib memasang Sertifikat lzin Usaha dan Logo Resmi yang dapat dilihat oleh nasabah. Pada logo KUPVA BB resmi terdapat QR code yang berisi profil KUPVA BB yang bisa diakses melalui aplikasi QR Code pada smartphone. Sertifikat dan logo resmi ini wajib dipasang baik pada Kantor Pusat maupun Kantor Cabang KUPVA BB.

"Kepada masyarakat diimbau untuk bertransaksi di KUPVA BB berizin dan menginformasikan ke Kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131 jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper