Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawasan Simongan Semarang Bakal Jadi Daerah Industri

Simongan sebagai kawasan pemukiman, sementara di raperda perubahan merujuk Simongan sebagai kawasan industri.
Sejumlah warga menikmati kawasan Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (4/8/2019). Kota Lama yang memiliki luas sekitar 31 hektare adalah suatu kawasan di Semarang yang menjadi pusat perdagangan pada abad 19-20 yang pada masa itu untuk mengamankan warga dan wilayahnya, sehingg kawasan itu dibangun benteng yang dinamai benteng Vijhoek./Antara-Oky Lukmansyah
Sejumlah warga menikmati kawasan Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (4/8/2019). Kota Lama yang memiliki luas sekitar 31 hektare adalah suatu kawasan di Semarang yang menjadi pusat perdagangan pada abad 19-20 yang pada masa itu untuk mengamankan warga dan wilayahnya, sehingg kawasan itu dibangun benteng yang dinamai benteng Vijhoek./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, SEMARANG — Wilayah Simongan di Kecamatan Semarang Barat akan kembali menjadi sebuah kawasan industri.

Arah pembangunan tersebut seiring kesepekatan Pemkot dan DPRD Kota Semarang merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rancangan perda (Raperda) tersebut saat ini telah di meja Kementerian Agraria untuk dievaluasi bersama stakeholder terkait.

"Sekarang Raperda lagi proses ke Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) untuk dilakukan evaluasi,” kata Ketua Sementara DPRD Kota Semarang Kadarlusman, Selasa (3/9/2019).

Kadarlusman menuturkan, proses perubahan perda tata ruang tersebut memang tidak seperti perda lain karena perlakuannya berbeda. Menurutnya, jika perda lain hanya butuh evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka perda RTRW juga ada pengkajian dari Kementerian ATR.

“Setelah dibahas pansus (panitia khusus), dikirim ke Kementerian ke ATR, setelah ada evaluasi dikembalikan ke kota untuk penyesuaian, kemudian dikirim ke Gubernur dan Kemendagri lakukan koreksi. Kementerian Pertanian, Kelautan sesuai ndak dengan ini. Kalau ada yang tidak sesuai antara program pusat dan daerah maka diberikan catatan untuk diperbaiki,” tuturnya.

Di raperda perubahan Perda 14/2011, satu klausul pasal menyebut soal perubahan fungsi kawasan Simongan. Perda 14/2011 menyatakan Simongan sebagai kawasan pemukiman, sementara di raperda perubahan merujuk Simongan sebagai kawasan industri.

“Banyak pertimbangan yang diambil dalam mengubah fungsi kawasan itu, saya tidak terlalu hafal apa saja. Namun perubahan itu tetap ada catatan yang kami berikan untuk diperhatikan oleh Pemkot Semarang,” ujarnya.

DPRD merekomendasikan agar kelak dibentuk pengelola kawasan industri Simongan, tidak boleh ada pengembangan kawasan lagi. Artinya kawasan industri tetap seperti yang sudah ada selama ini. Kemudian pelaku industri wajib punya lahan parkir hingga penyediaan shelter untuk karyawan agar tidak mengganggu pemakai jalan mengingat selama ini kawasan Simongan kerap macet.

“Juga masalah pengolahan limbah, saluran dan drainase harus ditata tidak boleh seperti sekarang ini. Tentu kita tidak berani sembarangan melakukan persetujuan perubahan tata ruang,” katanya. (K28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper