Bisnis.com, SEMARANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 26 kasus penipuan pinjaman online melalui fintech illegal di Tegal sepanjang tahun ini.
“Sepanjang tahun 2019, di wilayah kerja OJK Tegal sendiri telah mencatat 26 pengaduan mengenai fintech ilegal khususnya terkait pinjaman online," ujar Agustina, selaku Staf Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tegal, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (30/11/2019).
Menurutnya, media Sosial (Medsos) yang semakin mudah diakses membuat masyarakat semakin gencar memanfaatkannya. Misalnya untuk berbagi informasi dan memasarkan produk usahanya ataupun jasa usahanya.
Namun di era saat ini, semakin maraknya penggunaan medsos turut membuat menjamurnya jasa pinjamam online illegal. Mereka menawarkan pinjaman dengan syarat mudah dan tanpa adanya prinsip survey nasabah.
“Sekarang ini banyak beredar Pinjaman Online (pinjol), namun banyak pula yang ilegal. Ini yang tentunya harus diketahui masyarakat dan harus diwaspadai. Sebab, tak sedikit para nasabah yang mengadu ke OJK karena adanya teror dan intimidasi yang dilakukan pinjol, akibat nasabah tidak membayarkan angsuran pinjaman,” paparnya.
Menurutnya, per 31 Oktober 2019, OJK melalui Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir sebanyak 297 daftar fintech ilegal. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya tak henti-hentinya melakukan edukasi.
OJK menghimbauan kepada seluruh masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggaraan fintech yang sudah terdaftar atau berizin di OJK.
Agustina menegaskan, masyarakat dapat mengetahui daftar fintech yang terdaftar dan berizin OJK dengan melihat di website OJK yakni www.ojk.go.id. Sampai dengan 30 Oktober 2019, OJK mencatat ada sebanyak 144 fintech yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK.
Pada bulan ini justru jumlahnya bertambah, yakni bertambah 17 perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya. Jadi, harap melakukan pengecekan sebelum melakukan pinjaman online,” imbuhnya.
OJK Temukan 26 Kasus Fintech Ilegal di Tegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 26 kasus penipuan pinjaman online melalui fintech illegal di Tegal sepanjang tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 menit yang lalu