Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tera Ulang Alat Ukur kini bisa Dilakukan di Kantor UPT Metrologi Bantul

Mulai pekan ini, proses tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sudah bisa dilakukan di Kantor Metrologi Dinas perdagangan (Disdag) Bantul. Hal itu ditandai dengan penetapan tanda tera sah 2020 yang dilakukan oleh Kepala Disdag Bantul, Sukrisna Dwi Susanta.
Ilustrasi tera dan tera ulang./JIBI
Ilustrasi tera dan tera ulang./JIBI

Bisnis.com, BANTUL - Mulai pekan ini, proses tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sudah bisa dilakukan di Kantor Metrologi Dinas perdagangan (Disdag) Bantul. Hal itu ditandai dengan penetapan tanda tera sah 2020 yang dilakukan oleh Kepala Disdag Bantul, Sukrisna Dwi Susanta.

“Bagi masyarakat yang akan menera atau menera ulang UTTP bisa langsung datang ke kantor UPT Metrologi,” kata Kepala UPTD Metrologi, Henry Hartanti di Kantor UPT Metrologi di Jalan Wahidin Sudirohusodo Bantul, Senin (6/1/2020).

Henry mengatakan ada enam petugas tera yang setiap hari bertugas sebagai penera. Selain melayani tera dan tera ulang di kantor, pihaknya juga bisa melakukan proses tera di lokasi UTTP berada, dan melalui sidang tera. Tahun ini UPTD Metrologi menargetkan sebanyak 22.000 unit UTTP ditera atau ditera ulang.

Sementara selama 2019 lalu UPTD Metrologi telah melakukan tera dan tera ulang sebanyak 20.800 unit UTTP yang melingkupi UTTP di pasar, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terminal Bahan Bakar Minyan (BBM) Rewulu, serta alat ukur di puskesmas dan posyandu. Tahun ini pihaknya berencana memperluas jangkauan tera dan tera ulang.

“Tahun ini akan diperluas dengan menjangkau UTTP di toko-toko modern dan di jasa pengiriman barang, serta apotek dan jasa usaha lainya,” kata Henry.

Menurut dia sasaran tera ulang bukan berarti sasaran itu belum pernah ditera. Kemungkinan sudah ditera sebelumnya dan harus ditera ulang secara berkala karena tera dan tera ulang UTTP merupakan kewajiban demi kepastian hukum dan ketepatan takaran bagi konsumen dan produsen dalam transaksi.

Proses tera dan tera ulang UTTP bisa dilakukan setiap setahun sekali untuk alat ukur massa. Sementara alat ukur volume bisa dilakukan tera kembali dalam rentang 1-2 tahun.

Proses tera ulang diperlukan karena ada kemungkinan UTTP bisa berubah atau rusak. “Tera dan tera ulang itu sebenarnya bukan kewajiban tapi kebutuhan untuk ketepatan takaran,” ujar Henry.

Lebih lanjut Henry mengatakan total wajib tera di Bantul sebanyak 21.000 orang, namun tiap wajib tera memiliki lebih dari beberapa UTTP. Dengan demikian tera dan tera ulang yang dilakukan selama 2019, kata dia, baru tersasar sekitar 10 persennya saja.

Sementara target pendapatan dari retribusi tera dan tera ulang tahun ini sekitar Rp100 juta. Tahun lalu retribusi yang didapat mencapai Rp111 juta.

Henry mengaku tidak banyak target pendapatan retribusi karena tahun ini terdapat beberapa UTTP yang tera dan tera ulangnya bukan lagi menjadi kewajiban UPTD Metrologi di tingkat kabupaten, melainkan pusat, seperti alat ukur angkut minyak tangki di kereta api.

Kepala Disdag Bantul, Sukrisna Dwi Susanta meminta UPTD Metrologi memperluas jangkauan tera dan tera ulang UTTP serta menggencarkan sosialisasi tera kepada sejumlah pelaku usaha. “Salah satu contohnya jasa pengiriman. Proses tera yang menyasar jasa pengiriman barang belum banyak,” ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ujang Hasanudin
Editor : Sutarno
Sumber : Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper