Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah telah mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) baik karyawan (PPh 21) maupun yang berasal dari PPh Pasal 25 dan Pasal 29 (non karyawan).
Total alokasi DBH PPh OP yang dibagikan kepada 34 provinsi mencapai Rp35,06 triliun. Salah satu daerah yang memperoleh alokasi DBH PPh OP adalah Pronvinsi Jawa Tengah (Jateng).
Dalam dokumen rincian DBH PPh OP yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Rabu (15/1/2020), alokasi DBH PPh OP yang mengalir ke Provinsi Jateng mencapai Rp447,2 miliar.
Total alokasi DBH PPh OP Jateng tersebut terdiri atas DBH PPh Op non karyawan senilai Rp46,02 triliun dan Rp401,1 triliun.
Kota Semarang menjadi daerah dengan alokasi DBH PPh OP paling banyak di Jateng dengan total alokasi senilai Rp122,7 miliar. Jumlah itu terdiri atas DBH PPh Op non karyawan senilai Rp14,04 miliar dan PPh karyawan senilai Rp108,7 miliar.
Sedangkan daerah dengan alokasi DBH PPh OP paling rendah yakni Kebupaten Pekalongan dengan total alokasi senilai Rp9,8 miliar yang terdiri atas DBH PPh OP non karyawan Rp668,8 juta dan PPh OP karyawan senilai Rp9,1 miliar.
Adapun DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29.
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.