Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah telah menetapkan Alokasi dana alokasi umum (DAU) tambahan bantuan kelurahan atau dana kelurahan bagi 753 kelurahan di Jawa Tengah.
Dalam PMK No.8/2020 yang dikutip Bisnis Senin (10/2/2020) pembangian dana kelurahan bagi Jateng bakal dibagi atas tiga kategori yakni 21 kabupaten atau/kota dimana ada kelurahan yang perlu ditingkatkan, satu kota sangat perlu ditingkatkan, dan 13 kabupaten atau kota dengan kategori baik.
Untuk 517 kelurahan yang berada di kabupaten atau kota dengan kategori perlu ditingkatkan, masing-masing kelurahan akan mendapatkan alokasi anggaran kelurahan sebesar Rp366 juta atau jika dikalikan 517 total anggaran yang dialokasikan senilai Rp189,2 miliar.
Sedangkan untuk 27 kelurahan yang masuk kategori sangat perlu ditingkatkan masing-masing kelurahan bakal menerima alokasi DAU tambahan senilai Rp381,8 juta atau total sekitar Rp10,3 miliar.
Adapun daerah dengan kategori baik yang mencakup 229 kelurahan mendapatkan alokasi dana kelurahan senilai Rp80,15 miliar. Sehingga total alokasi dana kelurahan untuk provinsi Jateng sekitar Rp279,65 miliar.
Dalam pertimbangan beleid itu, pemerintah menyatakan alokasi dana keluarahan ini merupakan penerjemahan dari Pasal 11
ayat (20) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel