Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DBH CHT Jateng 2020 Rp748 Miliar, 50% untuk Bidang Kesehatan

Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Jawa Tengah pada tahun 2020 sebesar Rp748.364.526.000. Jumlah tersebut naik sekitar Rp34,987 miliar dari tahun sebelumnya.
Ilustrasi. Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung./Antara-Destyan Sujarwoko
Ilustrasi. Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, SEMARANG - Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Jawa Tengah pada tahun 2020 sebesar Rp748.364.526.000. Jumlah tersebut naik sekitar Rp34,987 miliar dari tahun sebelumnya.

Minimal 50 persen dari DBHCHT tersebut akan dialokasikan untuk pembinaan lingkungan sosial dalam bidang kesehatan, di antaranya untuk menurunkan angka prevalensi stunting dan mendukung program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng Eddy Sulistyo Bramiyanto mengatakan DBHCHT merupakan dana yang diberikan oleh Kementerian Keuangan RI kepada provinsi penghasil cukai dan tembakau. Di Jawa Tengah sendiri sudah memiliki ketentuan dalam pembagian alokasi DBHCHT yang disepakati bersama dengan kabupaten/kota.

"Ketentuan alokasinya adalah 30% untuk Pemprov Jateng, 40% untuk kabupaten/kota penghasil cukai dan tembakau, 30% untuk kabupaten/kota nonpenghasil," katanya saat jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (12/2/2020).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemprov Jateng menerima alokasi DBHCHT sebanyak Rp 224,506 miliar. Sisanya dialokasikan kepada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan Kabupaten Kudus yang menerima alokasi tertinggi yakni Rp 158,113 miliar.

Mengacu pada peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 7 tahun 2020, alokasi DBHCHT tersebut digunakan dalam lima kegiatan. Meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi kebutuhan di bidang cukai, dan pemberantasan barang cukai ilegal.

"Skema ketentuan dari alokasinyang diterima itu, dialokasikan untuk kesehatan yang masuk dalam kegiatan pembinaan lingkungan sosial. Berdasarkan Permenkes nomor 75 tahun 2014, minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan untuk mendukung program JKN," ungkap Bramiyanto.

Bramiyanto menjelaskan, dalam penggunaan alokasi untuk kesehatan, terbagi dalam lima unsur. Di antaranya kegiatan pelayanan kesehatan baik promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif, penyediaan dan peningkatan sarana kesehatan, pelatihan tenaga kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan, dan pembayaran jaminan kesehatan bagi orang tidak mampu.

"Prioritas untuk kegiatan pelayanan kesehatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif adalah menurunkan angka prevalensi stunting," jelasnya.

Bramiyanto menambahkan penggunaan alokasi DBHCHT tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan. Pemprov bersama Kabupaten/Kota juga terus melakukan evaluasi terkait penggunaan alokasi DBHCHT tersebut.

"Kami lakukan pantauan dan evaluasi rutin terhadap realisasi alokasi DBHCHT. Kami meminta agar meminimalkan kegiatan berupa seminar, workshop, Bintek, dan sosialisasi dan lebih mengembangkan kegiatan pelatihan disertai pemberian sarana prasarana," katanya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper