Bisnis.com, SEMARANG - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk menerbitkan obligasi daerah tampaknya tak berjalan mulus. Belum adanya restu dari legislatif menjadi penyebabnya.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Jateng Eddy Sulistiyo Bramiyanto mengatakan bahwa kemungkinan penerbitan obligasi daerah masih dikaji terus. Pihaknya masih menyiapkan beberapa aspek untuk memuluskan penerbitan skema pembiayaan tersebut.
"Ya itu masih berproses. Kami sedang menyiapkan regulasi-regulasinya. Kalau itu sudah siap, tentu akan segera diterbitkan," kata Eddy kepada Bisnis, Minggu (23/2/2020).
Eddy tak menjelaskan kapan regulasi tersebut bisa diselesaikan. Saat dikonfirmasi apakah tahun depan skema pembiayaan itu bisa diterbitkan, dia juga enggan memastikannya. "Ya doakan saja, supaya regulasinya bisa selesai," ungkapnya.
Ditemui belum lama ini, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Peni Rahayu mengungkapkan bahwa bahwa dari sisi kesiapan, Pemprov Jateng sebenarnya sudah menyiapkan berbagai aspek yang diperlukan untuk penerbitan skema pembiayaan tersebut.
Bahkan tahun ini, pemerintah juga sudah mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah, hanya saja di DPRD, kebijakan pembiayaan itu belum menjadi prioritas.
“Kami sebenarnya sudah mengajukan, cuma itu belum menjadi prioritas. Di anggaran kita sudah mangalokasikan cuma memang belum direstui ya sudah,” ungkap Peni.
Kendati demikian, pemerintah tetap berupaya supaya penerbitan obligasi daerah bisa segera diterbitkan. Mereka menargetkan paling tidak tahun depan, skema tersebut bisa direalisasikan untuk membiayai pembangunan di Jateng.
"Jadi untuk tahun 2021, dewan (diharapkan) sudah menyetujui untuk obligasi ini," jelasnya.
Adapun di level pusat, sejumlah regulasi telah memberikan lampu hijau bagi penerbitan obligasi daerah. Tercatat, syarat yang harus dipenuhi oleh pemda dalam rangka menerbitkan obligasi daerah terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2018, Peraturan OJK (POJK) No. 61/2019, 62/2019, No. 63/2019, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 180/2019.
Salah satu persyaratan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 62/2017 dimana dalam Pasal 27 huruf c disebutkan rencana kegiatan yang dibiayai obligasi daerah juga perlu memuat pendapatan dari kegiatan yang dibiayai oleh obligasi daerah tersebut.