Bisnis.com, SLEMAN - Kepolisian daerah (Polda) DIY telah menetapkan dua tersangka baru yakni Riyanto alias R dan Danang Dewo Subroto alias DDS. Masing masing berumur 58 dan merupakan warga Sleman.
Total sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan polisi yakni IYA, 36, R, 58, dan DDS, 58 terkait dengan insiden tragis hanyutnya sejumlah siswa SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Kali Sempor, Dusun Dukuh Donokerto, Turi, Sleman Jumat (24/2/2020) lalu yang telah menewaskan 10 siswa.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan jika tadi Senin (24/2) siang penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R dan DDS. Sebelumnya, Polda DIY juga telah menetapkan tersangka kepada Isfan Yoppy Andrian alias IYA 37, warga Caturharjo, Sleman, Kabupaten Sleman.
"Yang bersangkutan inisial DDS dan R pada saat kegiatan susur sungai punya peran masing-masing. Riyanto ada di SMPN 1 Turi yang sebenarnya dia juga sebagai ketua gugus depan pramuka di sekolah tersebut. Satunya tidak ikut turun ke sungai tapi hanya menunggu di tempat finish, yang menunggu di tempat finish adalah DDS," ujar Yuliyanto, Senin (24/2/2020).
Tiga tersangka yang sudah ditahan oleh polisi yakni IYA, DDS, dan R diduga lalai melaksanakan tugasnya sebagai pembina pramuka SMPN 1 Turi sehingga menimbulkan korban jiwa sebanyak 10 orang. Dari ketiga tersangka, dua orang statusnya R dan IYA sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan satu pelaku DDS merupakan tenaga bantu yang juga merupakan pembina pramuka dari luar sekolah.
Dasar penetapan tersangka, lanjut Yuliyanto, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik sudah cukup alat bukti dan petunjuk yang sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka.