Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA JATENG: Ikut Pilkada, ASN Wajib Mundur

Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAWA TENGAH - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.

Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengatakan tahun ini sebanyak 21 kabupaten atau kota di Jawa Tengah bakal menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 secara serentak pada 23 September mendatang.

“Iya, untuk ASN yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut wajib dilakukan saat mendaftarkan diri,” ujarnya sebagaimana dikutip Kamis (27/2/2020).

Yulianto menambahkan kewajiban pengunduran diri ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf p tentang TNI, Polri, ASN dan Kepala Desa,. UU itu secara spesifik menyebutkan apabila ASN ikut Pilkada,maka wajib mundur saat menjadi peserta pemilihan.

Kendati demikian,Yulianto mengakui saat ini belum ada ASN yang mendaftarkan diri. Sebab, pendaftaran pasangan calon baru dibuka di masing-masing KPU daerah pada 16-18 Juni mendatang.

“Ini baru penyerahan berkas persyaratan calon jalur independen. Ada empat kabupaten yakni Kendal, Purworejo, Surakarta dan Demak. Itu belum pendaftaran, baru penyerahan berkas,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama, Setda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menuturkan, peran provinsi di antaranya fasilitasi anggaran penyelenggaraan sesuai kemampuan yang bersumber dari APBD, penugasan personel secretariat Panwascam berikut penyediaan sarana ruangan sekretariat.

Selain itu, juga pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi pengiriman logistik, dan monitoring penyelenggaraan pilkada dengan membentuk desk Pilkada kabupaten/ kota.

“Salah satunya adalah pengawasan terhadap netralitas ASN. Ada tiga pihak yakni Bawaslu untuk pelanggaran pemilu, aparat penegak hukum untuk berkaitan tindak pidana dan KASN berkaitan dengan pelanggaran disiplin,”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper