Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jawa Tengah Keluarkan Izin Proyek Pelabuhan di KITB

Pemprov Jawa Tengah telah mengeluarkan lampu hijau untuk proyek pembangunan fasilitas pelabuhan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City
Pemprov Jawa Tengah Keluarkan Izin Proyek Pelabuhan di KITB. Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). /Dok. DPMPTSP Kabupaten Batang
Pemprov Jawa Tengah Keluarkan Izin Proyek Pelabuhan di KITB. Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). /Dok. DPMPTSP Kabupaten Batang

Bisnis.com, MAGELANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalakan lampu hijau untuk proyek pembangunan fasilitas pelabuhan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City.

Nantinya, fasilitas itu bakal mendukung operasional kawasan industri, utamanya untuk menjamin kelancaran logistik baik pengiriman bahan baku maupun produk berbasis ekspor.

"Untuk izin pelabuhan pengumpan regional yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang ada di KITB sudah approved, sudah keluar melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach [OSS RBA]," jelas Sakina Rosellasari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (26/4/2024).

Sakina menjelaskan, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah telah melakukan proses validasi secara administratif terkait proyek pembangunan pelabuhan anyar di Kabupaten Batang itu. Lebih lanjut, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah juga telah melakukan verifikasi teknis.

"Kalau izin sudah ada, itu kan Pelindo yang akan membangun di KITB. Mulai untuk raw material, kemudian konstruksi, dan itu bagian untuk memulai [proses] konstruksi," jelas Sakina saat ditemui wartawan.

Sakina sendiri belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai target operasional dari proyek pelabuhan tersebut. Pasalnya, proyek itu berada di bawah kewenangan Pelindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dukungan perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah itu, menurut Sakina, merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung iklim investasi di wilayah tersebut.

"Semua [proses] perizinan dan regulasi yang ada di DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah tidka ada yang namanya retribusi atau pajak, semuanya gratis dan [kami] tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun," tegas Sakina.

Sebelumnya, KITB dilaporkan telah meneken Perjanjian Pemanfaatan Lahan Tanah Industri (PPTI) seluas 5,2 Hektare (Ha) dengan Sampoerna Kayoe senilai US$25 juta. Perusahaan Grup Sampoerna itu jadi investor pertama yang masuk ke kawasan plat merah tersebut di tahun 2024 ini.

"Kami sangat senang dengan keputusan Sampoerna Kayoe untuk berinvestasi di KITB. Ini menunjukkan kepercayaan mereka terhadap potensi industri di daerah kami dan akan memberikan dorongan signifikan bagi pembangunan ekonomi regional," kata Direktur Utama KITB, Ngurah Wirawan, dikutip Senin (22/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper