Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jutaan Rokok Ilegal Disita, Miliaran Rupiah Selamat

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah (Jateng) & Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menindak praktik peredaran rokok ilegal.
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Kanwil DJBC Jateng DIY/Istimewa
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Kanwil DJBC Jateng DIY/Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah (Jateng) & Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menindak praktik peredaran rokok ilegal.

Dalam sebuah operasi, tim dari Bea Cukai mengamankan sebuah kendaraan truk di Jalan Tol Jatingaleh – Krapyak KM.02 pada Senin malam, 16 Maret 2020 pkl. 23.20 WIB karena membawa 2,24 juta batang rokok ilegal senilai Rp2.28 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi intelijen tentang adanya pergerakan kendaraan truk dari Jepara menuju Padang, Sumatera, yang membawa muatan rokok diduga ilegal.

Kepastian apakah akan menggunakan jalur darat melalui Tol Trans Jawa atau Tol Laut belum diperoleh informasinya. Arif pun segera mempersiapkan Tim untuk bersiap siaga dan segera melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi yang diperlukan.

Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, petugas segera melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel dengan ciri-ciri berwarna kuning kombinasi hitam. Tim akhirnya melakukan penindakan di Jalan Tol Jatingaleh – Krapyak KM. 02, Semarang, Jawa Tengah.

"Tim kemudian memastikan terdapat rokok illegal dalam muatan truk tersebut, kami kemudian melakukan langkah pengamanan dengan membawa truk dan muatannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Arif, Selasa (17/3/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa secara keseluruhan truk tersebut membawa 70 karton berisi 2,24 juta batang rokok illegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,28 miliar.

Adapun potensi kerugian negaranya mencapai Rp1,33 miliar yang terdiri dari nilai cukai sebesar Rp1,02 miliar, nilai Pajak Rokok sebesar Rp102,1 juta dan nilai PPN Hasil Tembakau sebesar Rp208,2 juta.

Secara detil, muatan rokok tersebut berisi 1.096.000 batang rokok SKM merk “Maxx One Bold” yang dilekati pita cukai diduga palsu, 960.000 batang rokok SKM merk “C@ffee Stik” tanpa dilekati pita cukai , dan 188.000 batang rokok SKM merk “Mildboro” yang dilekati jempel atau kertas yang diperlakukan seolah-olah sebagai pita cukai.

"Seluruh barang hasil penindakan saat ini diamankan di Kanwil DJBC Jateng DIY, sedangkan sopir truk berinisial ID dan kernet berinisial SA saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," unglap Arif.

Arif juga mengungkapkan bahwa sebelum penindakan terhadap truk tersebut, beberapa hari sebelumnya juga telah dilakukan penindakan rokok illegal di Kudus dan Jepara, bekerjasama dengan KPPBC Kudus dan di backup oleh TNI dan POLRI.

Dalam operasi sejak Selasa tanggal 10 Maret 2020 hingga rabu 11 Maret 2020 telah dilakukan penindakan pada 10 rumah yang terdiri dari 1 rumah di Desa Bulu Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, 4 rumah di Dusun Kedungsarimulyo, Welahan, Jepara, 1 rumah di Dusun Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara, dan 4 rumah di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara.

Dari 10 lokasi tersebut diamankan sebanyak 1,38 juta batang rokok illegal jenis SKM berbagai merk seperti “Gudang Gaman” dan “SMD”, dengan nilai mencapai Rp1,05 miliar. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp616 Juta yang terdiri dari nilai Cukai Rp472 Juta, Pajak Rokok Rp47.2 Juta dan PPN Hasil Tembakau Rp96 Juta.

Secara keseluruhan dari rangkaian penindakan tersebut di atas, Bea Cukai berhasil mengamankan 3,2 juta batang rokok illegal dengan nilai sebesar Rp3,34 miliar dan dengan potensi kerugian Negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,94 miliar.

Arif menegaskan bahwa Bea Cukai tetap akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran rokok illegal meskipun di tengah isu merebaknya virus Corona makin menghangat. Hal ini untuk mengamankan penerimaan Negara yang pada akhirnya manfaatnya akan kembali kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper