Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Antisipasi Corona, Pengurusan Izin Kawasan Berikat Bisa Lewat Video Conference

Meski mulai terjadi pembatasan jarak atau kontak dengan kerumunan atau social ditancing akibat wabah virus Corona atau Covid - 19, proses pelayanan perizinan terus berjalan.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 19 Maret 2020  |  08:39 WIB
Antisipasi Corona, Pengurusan Izin Kawasan Berikat Bisa Lewat Video Conference
/galleryhip.com
Bagikan

Bisnis.com, SEMARANG - Meski mulai terjadi pembatasan jarak atau kontak dengan kerumunan atau social distancing akibat wabah virus Corona atau Covid - 19, proses pelayanan perizinan terus berjalan.

Untuk menyiasati hal itu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan penerbitan izin kawasan berikat dengan menggunakan video conference atau vicon.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil BC Jateng & DIY Amin Tri Sobri menyampaikan bahwa cara ini dilakukan supaya para pelaku usaha tetap bisa memanfaatkan fasilitas fiskal untuk kelancaran usahanya di Jateng & DIY.

"Terkait wabah virus Corona di Indonesia seperti sekarang ini, kami upayakan kali ini, yakni presentasi pemaparan proses bisnis perizinan Fasilitas Kawasan Berikat menggunakan ViCon, cara ini baru pertama kali di Indonesia, kita awali di sini," ujar Amin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/3/2020).

Amin mengatakan, mekanisme penerbitan izin Kawasan Berikat via vicon menjadi stimulus bagi para pelaku usaha di tengah wabah Covid - 19. Dia berharap dengan adanya terobosan tersebut, industri dan ekonomi masyarakat terus berjalan.

"Cara ini sebagai bentuk kemudahan baru yang diberikan Bea Cukai kepada pengguna jasa sekaligus sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona," jelas Amin.

Adapun salah satu izin yang diterbitkan adalah fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Masterkidz Indonesia.

PT Masterkidz Indonesia menjadi perusahaan ke-7 yang menerima izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jateng- DIY di awal 2020, menyusul 6 perusahaan lain yang telah mendapatkannya, yaitu PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, serta PT Wanho Industries Indonesia.

Fasilitas untuk Kawasan Berikat yang diberikan pemerintah antara lain berupa penangguhan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, dengan tujuan membantu perusahaan berorientasi ekspor untuk dapat bersaing di pasar global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kawasan berikat Virus Corona
Editor : Saeno
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top