Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Masker dan Antiseptik Via Tanjung Emas Disetop Sementara

Total netto ekspor masker mencapai 20,2 ton. Jumlah ini melonjak dibandingkan permintaan pada bulan yang sama tahun 2019 yang hanya 2,8 ton.
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Jawa Tengah./Antara-Aditya Pradana Putra
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Jawa Tengah./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah secara resmi menyetop sementara aktivitas ekspor masker dan antiseptik melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Penghentian sementara ekspor ini dilakukan untuk menjaga stok masker dan antiseptik di Jawa Tengah tetap aman menyusul mewabahnya virus corona atau covid-19.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas Anton Marton mengatakan pelarangan ekspor masker dan antiseptik di Tanjung Emas sebenarnya sudah dilakukan sejak tanggal 6 Maret 2020.

"Kami sudah mendahului implementasinya sejak tanggal 06 Maret 2020 sebagaimana surat permintaan Bareskrim dengan berkoordinasi bersama Ditreskrim Polda Jateng," kata Anton kepada Bisnis, Kamis (19/3/2020).

Dalam catatan Bisnis, ekspor masker tercatat mulai melonjak sejak penyebaran virus corona di Wuhan China pada Januari 2020 lalu.

Data Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas menunjukkan bahwa total netto ekspor masker mencapai 20,2 ton. Jumlah ini melonjak dibandingkan permintaan pada bulan yang sama tahun 2019 yang hanya 2,8 ton.

Anton menuturkan pihaknya telah menginventarisasi dan mengomunikasikan ke eksportir yang biasa melakukan ekspor barang tersebut. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada pihak konsolidator ekspor seperti DH termasuk Pos untuk tidak melayani ekspor masker dan antiseptik

"Sekarang kami terus melakukan analisis transaksional harian terhadap proses eksportasi barang untuk memitigasi penyelundupan barang yang dilarang ekspor," jelasnya.

Adapun, jika ada eksportir yang nekat mengekspor masker dan antiseptik, otoritas kepabeanan secara otomatis menolak pemberitahuan ekspor barang.

Selain itu, jika ada eksportir yang dengan sengaja memberitahukan secara salah, ancamannya dikenakan Tindak Pidana Kepabeanan Pasal 102A huruf B UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper