Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Ahmad Yani Berlakukan Pembatasan Operasional Penerbangan

Tidak ada penerbangan yang terdampak pembatasan jam operasional.
Sejumlah penumpang beraktivitas di area 'check in' atau konfirmasi tiket di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020)./Antara-Aji Styawan
Sejumlah penumpang beraktivitas di area 'check in' atau konfirmasi tiket di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020)./Antara-Aji Styawan

Bisnis.com, SEMARANG – Banyak upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Hal yang sama juga dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pengelola bandar udara.

Sejak bulan Januari 2020, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melakukan beberapa upaya, mulai dari Simulasi Penanggulangan Pandemi Novel Corona Virus, penyediaan fasilitas hand sanitizer di beberapa titik area terminal, pengecekan suhu tubuh bagi para penumpang yang datang maupun berangkat, penerapan physical distancing di beberapa fasilitas, penerapan customer service online, pembersihan area terminal yang dilakukan setiap hari, penyemprotan cairan disinfektan di area terminal setiap tiga hari sekali, dan upaya lainnya.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Keamanan Penerbangan nomor: SE. 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) Dalam Penerbangan.

Tidak hanya itu, sejak tanggal 1 April 2020, PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang bersama Airnav Indonesia dan pihak Airlines telah sepakat untuk menerapkan pembatasan operasional penerbangan.

"Awal mulanya jam operasional Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang adalah pukul 06.00 s.d 24.00 WIB yang kemudian berdasarkan Notam nomor : B0817/20 NOTAMN berubah menjadi pukul 06.00 s.d 22.00 WIB," kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto melalui siaran persnya Minggu (4/5/2020).

Menurutnya, masa berlaku pembatasan jam operasional penerbangan adalah 30 hari, terhitung sejak tanggal 1 April 2020 pukul 23.00 UTC s.d 30 April 2020 pukul 15.00 UTC (dapat diperpanjang maupun diperpendek berdasarkan perkembangan situasi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona).

“Dengan adanya pembatasan jam operasional, saya bersyukur karena tidak ada penerbangan yang terdampak,” tambah Hardi.

Sebelumnya, akses penumpang VIP yang melalui Screening Check Point (SCP) Concordia Lounge juga telah ditutup untuk mencegah adanya penumpukan penumpang pada ruangan pemeriksaan.

Hal ini tentunya juga dimaklumi oleh para pengguna jasa bandara demi kebaikan bersama. “Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa bandara dan mendukung Pemerintah dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di bandara,” terangnya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper