Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Covid-19, Wali Kota Semarang Gratiskan Retribusi Rusunawa dan Tarif PDAM Diskon

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) dalam akun resminya mengatakan diskon tarif yang diberlakukan di PDAM Kota Semarang sebanyak 20 persen, retribusi rusunawa digratiskan, dan PKL juga diberikan retribusi graris.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi/Instagram @hendrapribadi
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi/Instagram @hendrapribadi

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan relaksasi tarif retribusi untuk PDAM Kota Semarang, Rumah susun sewa (Rusunawa), dan pedagang kaki lama selama tiga bulan ke depan.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) dalam akun resminya mengatakan diskon tarif yang diberlakukan di PDAM Kota Semarang sebanyak 20 persen, retribusi rusunawa digratiskan, dan PKL juga diberikan retribusi graris.

Hendi mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan menimbang dampak dari physical distancing sebagai salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kesemuanya (diskon dan tarif retribusi gratis) untuk bulan April, Mei, & Juni 2020," kata Hendi sebagaimana dikutip dari @hendrarprihadi, Senin (6/4/2020).

Adapun selain pemerintah Kota Semarang, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 1 mengungkapkan bahwa pihaknya siap melaksanakan kebijakan relaksasi pajak dalam rangka menghadapi Covid-19.

Hal ini disampaikan Kakanwil DJP Jateng 1 Suparno saat menggelar video conference dengan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto beserta Kanwil DJP Jateng II.

Suparno menjelaskan bahwa relaksasi pajak yang disiapkan pemerintah ada dua fokus. Pertama, insentif Pajak Bagi Sektor Manufaktur seperti PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan restutitusi PPN dipercepat.

Kedua, kebijakan pajak seperti penurunan tarif PPh badan secara bertahap dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper