Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurangi Beban Pengusaha, Pemkot Solo Relaksasi Pajak Daerah

Pemerintah Kota Surakarta memberi keringanan pembayaran pajak daerah bagi para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo/Antara
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo/Antara

Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Kota Surakarta memberi keringanan pembayaran pajak daerah bagi para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Relaksasi pembayaran pajak tersebut diberikan selama 4 bulan atau dimulai pada Mei hingga Agustus 2020.

Adapun ketentuan mengenai relaksasi pajak tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menuturkan, pemberian keringanan pajak tersebut diberikan hingga situasi dunia usaha dinilai telah kembali kondusif.

“Pokoknya pengusaha jangan khawatir. Kami berikan keringanan itu kepada semuanya. Kalau belum bisa membayar pajak, ya tidak perlu bayar dulu,” kata Rudy yang dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Senin (4/5/2020).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad menambahkan cakupan relaksasi pajak yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak parkir, pajak air tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), serta Bea Perolehan BPHTB.

Pemberian keringanan tersebut, menurut Herman, sejalan dengan instruksi Pemerintah Pusat untuk memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing.

“Solo tidak menjadi 10 destinasi wisata unggulan, sehingga yang bisa diberikan Pemkot adalah keringanan, bukan pembebasan,” jelasnya.

Adapun besaran keringanan pajak bersifat fleksibel dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan ketetapan pajak berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar atau kondisi tertentu.

Meski demikian, Pemkot tetap memantau capaian transaksi masing-masing usaha, melalui berbagai cara. Salah satunya, dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Online Daerah (Simpoda) guna memastikan transaksi real time bagi usaha restoran dan warung makan yang sudah dilengkapi Terminal Monitoring Device (TMD) dan cash register.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler