Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4.702 Perusahaan di DIY wajib Bayar THR Sesuai Kemampuan, masih Tunggu SE Gubernur

Sebanyak 4.702 perusahaan yang ada di DIY wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Pendirian Posko THR di Balai Kota Jogja, Selasa (12/5/2020). /JIBI-Lugas Subarkah
Pendirian Posko THR di Balai Kota Jogja, Selasa (12/5/2020). /JIBI-Lugas Subarkah

Bisnis.com, JOGJA - Sebanyak 4.702 perusahaan yang ada di DIY wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan finansial.

Kendati pembayaran bisa dilakukan dengan skema tertentu tergantung dari kemampuan finansial perusahaan, namun yang terpenting harus didahului dengan dialog antara perusahaan dan buruh. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo mengatakan saat ini dinasnya masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur soal Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Sembari menunggu SE Gubernur tersebut, dinasnya berinisiatif untuk mendirikan posko pengaduan di masing-masing kabupaten/kota. "Pada prinspinya, THR itu wajib dibayarkan. Kalau seandainya nanti ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, pekerja bisa melaporkan ke posko kami," ucap dia, Kamis (14/5/2020). 

Dalam SE Menaker No.M/6/HI.00.01/V/2020, kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi Covid-19 berdampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja atau buruh akan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Selanjutnya, berkaitan dengan hal tersebut, Menakertrans juga meminta kepada Gubernur untuk melakukan sejumlah kebijakan. Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. 

Proses dialog tersebut, kata dia, dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, di antaranya, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap; bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Selain itu waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Kendati demikian, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh, lanjut dia, hendaknya dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat, dalam hal ini Disnakertrans DIY.

Juru Bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan sebelumnya mengatakan soal aturan THR, masih banyak perusahaan yang tidak menaati kewajibannya sementara pekerja juga masih banyak yang belum mengetahui haknya atau tidak berani melaporkan.

Kasus pelanggaran THR tahun lalu mayoritas dapat diselesaikan melalui mediasi, dengan dibantu Disnakertrans DIY, kabupaten dan kota. Saat ini, pihaknya juga telah beraudiensi dengan Dinakertrans DIY, mendorong agar mendeteksi dini terhadap potensi pelanggaran THR dan hak normatif buruh lainnya.

Terkait dengan pembayaran THR di masa pandemi, jika memang harus dicicil, maka permohonan harus disertai audit keuangan dan telah disepakati pekerja. “Sebanyak 50 persen paling lambat harus sudah dibayarkan H-7 Lebaran dan dilunasi sisanya maksimal 30 hari setelah Idul Fitri 2020,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Sumber : Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper