Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 1.007 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tingkat SMA/SMK yang menggunakan surat keterangan domisili (SKD) melakukan pencabutan berkas.
Hal itu diketahui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat sidak proses PPDB di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Semarang, Rabu (24/6/2020).
Ganjar mengungkapkan ada banyak temuan saat dirinya sidak ke kantor Disdikbud Jateng, di antaranya terkait sertifikat lomba, zonasi, dan SKD.
"Ternyata setelah Pak Kepala Dinas membuat statemen dan saya juga, kami 'upload', alhamdulillah ada mulai kesadaran orang menarik SKD. Bahwa hipotesis kami yang menduga ada banyak pemalsuan SKD ada benarnya, bahwa mereka mengada-ada. Buktinya sekarang banyak yang mencabut," kata Ganjar.
Kepada masyarakat yang menggunakan SKD asli tapi palsu dan dengan sadar mencabutnya, Ganjar mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih yang sudah mencabut, tapi yang belum saya peringatkan. Ujungnya kalau tidak sesuai tetap kami coret, kasihan yang lain," tegasnya.
Ganjar juga memerintahkan seluruh kepala sekolah tingkat SMA/SMK di Jateng untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi data, serta tidak ragu mencoret kalau ada yang tidak benar.
"Mari kita edukasi anak-anak kita ini untuk jujur. Kami masih memberi kesempatan untuk mencabut dan mendaftar kembali, tapi jangan gunakan SKD yang datanya tidak benar," ujarmya.
Sebelumnya, Gubernur Ganjar akan memproses hukum masyarakat yang terbukti menggunakan SKD "aspal" pada PPDB tingkat SMA/SMK 2020.
"Soal SKD ini, saya minta dicek secara serius mulai sekarang. Saya ingatkan, tolong jangan ajari anak kita untuk tidak jujur. Jangan gunakan SKD 'aspal' karena dia tidak tinggal di situ, bukan tidak mungkin kalau ini masif (penggunaan SKD 'aspal', red), saya gandeng kepolisian dan penegak hukum karena ini termasuk pemalsuan data," katanya.
Ganjar mengungkapkan, berdasarkan laporan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, banyak calon siswa yang menggunakan SKD, khususnya di beberapa sekolah favorit di Provinsi Jateng.