Bisnis.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng menemukan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jateng yang tidak netral dalam momentum pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah 2020.
"Bahkan, jumlahnya terus bertambah. Hingga 14 Agustus 2020, terdapat sebanyak 63 orang. Jumlah ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada tahun ini," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih, Jumat (14/8/2020).
Wahyu menyebut hal tersebut telah melanggar netralitas ASN seperti yang diatur dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan PP No 42 tahun 2004 ttg pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
"Hingga 14 Agustus 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, KASN telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN," imbuhnya.
Wahyu menyebut sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain.
Menurutnya, Bawaslu Jateng sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan pilkada 2020.
Baca Juga
"Bawaslu mengutamakan pencegahan. Namun jika pencegahan tak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran maka jajaran Pengawas akan melakukan proses penindakan sesuai dengan aturan," katanya.
Dia berharap masyarakat terus ikut berpartisipasi mengawasi pilkada. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke jajaran pengawas. (k28)