Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jateng Minta Percepat Implementasi Program Subsidi Bunga

Penyerapan dana atas subsisidi bunga tersebut masih relatif rendah sehingga perlu dievaluasi faktor penyebabnya.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah mengeluarkan program subsidi bunga yang ditujukan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terdampak Covid-19 sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menilai implementasi program subsisi bunga di Jateng masih perlu diakselerasi. Mengingat penyerapan dana atas subsisidi bunga tersebut masih relatif rendah sehingga perlu dievaluasi faktor penyebabnya.

"Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2020. Berdasarkan PMK tersebut, UMKM dengan kredit sampai dengan Rp500 juta mendapatkan subsidi bunga 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan berikutnya," kata Aman Santoso melalui keterangan resmi, Rabu (12/8/2020).

Sementara itu, kredit di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan berikutnya. Adapun debitur yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp10 miliar tidak mendapatkan subsidi bunga.

Aman menjelaskan, kriteria debitur yang dapat memperoloh program subsidi bunga adalah debitur yang memiliki kredit dengan performing loan kategori lancar per 29 Februari 2020.

"Yaitu mengikuti program restrukturisasi untuk debitur dengan kredit Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP, dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta," imbuhnya.

Untuk itu, OJK Regional 3 Jateng dan DIY telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi dan sosialisasi mengenai teknis pemberian subsidi bunga terhadap perbankan di Jawa Tengah yang dihadiri oleh 750 peserta.

"Pada sosialisasi tersebut terungkap beberapa kendala teknis yang dihadapi di lapangan, di antaranya perbankan belum sepenuhnya memahami ketentuan dan mekanisme teknis pelaksanaannya, serta masih banyak debitur UMKM yang belum memiliki NPWP," ucapnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Aman berharap pemahaman perbankan mengenai mekanisme teknis program subsidi bunga bagi UMKM dapat diterapkan secara maksimal. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper