Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartu Tani untuk Pupuk Berlaku Efektif Hari Ini, Petani Ramai-ramai Menolak

Penolakan itu hasil dari rapar koordinasi bersama perwakilan pengurus KTNA.
Ilustrasi petani memupuk.
Ilustrasi petani memupuk.

Bisnis.com, SRAGEN — Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen menolak kebijakan yang mewajibkan bagi petani memakai kartu tani untuk menebus pupuk bersubsidi mulai 1 September 2020.

Penolakan KTNA itu karena pemerintah belum bisa mencukupi kebutuhan pupuk bagi petani sesuai dosisnya dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Keputusan penolakan itu hasil dari rapar koordinasi bersama perwakilan pengurus KTNA dari hampir 20 kecamatan di Rumah Makan Geprek Sako Nglorog, Sragen, Senin (31/8/2020) siang.

Ketua KTNA Sragen Suratno memimpin rapat membahas kebijakan soal kartu tani dengan peserta perwakilan pengurus KTNA dari 15 kecamatan itu. Bahkan pengurus KTNA Kalijambe yang tidak bisa hadir ikut menyatakan menolak lewat telepon kepada Suratno.

Para pengurus KTNA kecamatan lainnya ikut mendengarkan pernyataan lewat telepon itu. Dalam rakor tersebut ada sejumlah argumentasi sebelum mengerucut pada keputusan penolakan.

Ada yang mengusulkan penundaan, penolakan, dan menerima dengan syarat. Namun, dengan banyaknya pertimbangan, para pengurus KTNA dari 15 kecamatan dan Ketua KTNA Sragen menyatakan sikap menolak kewajiban pemakaian kartu tani untuk menebus pupuk per 1 September 2020.

KTNA Sragen menyatakan akan menerima kebijakan pemakaian kartu tani itu bila persoalan petani terkait pupuk sudah terselesaikan.

Persoalan itu antara lain ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai RDKK yang sampai sekarang belum sesuai kebutuhan. Juga sesuai dengan dosis yang tercantum dalam Permentan. Misalnya untuk urea 3 kuintal per hektare dan seterusnya.

“Kedua, ketersediaan EDC [electronic data capture] yang belum semua kios pupuk menyediakan. Ketiga, peran KP3 [Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida] Sragen dalam pengawasan pupuk yang lemah,” ujar Suratno.

Suratno melanjutkan problem lainnya terkait dengan sumber daya manusia (SDM) petani Sragen. Perlu ada pemahaman tentang penggunaan kartu tani dan teknisnya dalam pengisian saldo dan seterusnya.

Belum lagi terkait lahan dengan status petani pemilik lahan, petani penggarap lahan, dan petani penyewa, serta lahan tanak bengkok. Kepemilikan lahan yang berbeda-beda itu, ujarnya, rawan membikin kisruh dalam kepemilikan kartu tani dan penebusan pupuknya.

Suratno menyampaikan Sragen sebagai penyangga pangan nasional tetapi perhatian pemerintah untuk Sragen nyaris tidak ada. Ia berharap ada perlakuan khusus bagi petani yang berkontribusi menyangga pangan nasional.

Dia melanjutkan kesepakatan KTNA tersebut tertuang dalam surat yang akan dilayangkan kepada Bupati Sragen sampai Presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper