Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait izin konser musik saat pelaksanaan Pilkada.
Menurutnya, para kandidat yang mengikuti Pilkada tidak perlu menggelar event-event yang dapat memancing kerumunan massa itu
"Jangan lah, konser musik ya buat apa," kata Ganjar Kamis (17/9/2020).
Ganjar mengatakan, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual.
"Konser musik boleh, asal virtual," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020.
Tak hanya konser musik, aturan itu juga membuka kesempatan para kandidat untuk menggelar kegiatan lain. Seperti pentas seni, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah dan lainnya.