Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Sosialisasi Keselamatan Pelintasan Sebidang di Semarang

Banyaknya pelintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan KA.
Sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang rel oleh KAI Daop 4 Semarang, Rabu (14/10/2020)./Ist
Sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang rel oleh KAI Daop 4 Semarang, Rabu (14/10/2020)./Ist

Bisnis.com, SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang menggelar sosialisasi keselamatan pelintasan sebidang di JPL No 4 Empu Tantular, Bandarharjo, Kecamatan. Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (14/10/2020).

Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di pelintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di pelintasan sebidang dapat ditekan.

Dalam kegiatan tersebut, KAI menggandeng TNI/ Polri, Dinas Perhubungan, Pemkot Semarang, Jasa Raharja, Jiwasraya, serta komunitas pencinta Kereta Api. Kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan. Karena keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati pelintasan sebidang.

"Kami menjelaskan peraturan-peraturan yang mengatur pelintasan sebidang. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati," ucap Krisbiyantoro Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, pelintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur dan jalan yang dibuat sebidang. Hal tersebut juga menjadikan pelintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

"Banyaknya pelintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan KA," tambahnya.

Pengguna jalan wajib mendahulukan Kereta Api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Lanjutnya, Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Juga palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

"Sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang akan terus dilakukan, agar masyarakat pengguna jalan dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan," tambahnya.

Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, ia berharap keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan.

Ia menambahkan, sosialisasi keselamatan tersebut dilakukan di 33 titik pelintasan sebidang Kereta Api di Jawa dan Sumatera secara serentak. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper