Bisnis.com, SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mencatat hingga akhir September 2020 telah terjadi 49 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang Krisbiyantoro menjelaskan, hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Krisbiyantoro, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, dapat merugikan dirinya sendiri maupun keselamatan orang lain.
Hingga akhir September 2020, tercatat jumlah kejadian di perlintasan sebidang sebanyak 49 kali, dengan 42 kasus temperan, 4 kasus kendaraan mogok di tengah perlintasan, dan 3 kasus kejadian tabrak palang pintu hingga patah.
"Dari jumlah kejadian tersebut, 6 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan," tambahnya.
Baca Juga
Dia mengatakan, kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasannya, termasuk banyak kasus juga yang terjadi di titik kilometer pada jalur KA.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tuturnya.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. (k28)