Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya menetapkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan saat berkunjung dan menikmati suasana destinasi wisata tersebut.
“Sebenarnya upaya menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sudah cukup lama. Pada akhir Maret seharusnya sudah bisa dideklarasikan, tetapi karena pandemi Covid-19, mundur menjadi saat ini,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat Deklarasi Penetapan KTR, Kamis (12/11/2020).
Deklarasi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional 2020. Penetapan Malioboro sebagai KTR sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, bukan berarti wisatawan atau warga masyarakat tidak diperbolehkan merokok di sana.
Masyarakat tetap masih bisa merokok di tempat-tempat yang sudah disiapkan. Di sepanjang Malioboro dari ujung utara hingga selatan, terdapat empat tempat khusus merokok, yaitu di TKP Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan di lantai ketiga Pasar Beringharjo.
Heroe menyebut penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok harus disertai dengan sosialisasi kepada seluruh komunitas, masyarakat hingga wisatawan. Selanjutnya evaluasi sekaligus penyempurnaan sarana dan prasarana pendukung sehingga pelaksanaan kawasan tanpa rokok bisa berjalan dengan lebih baik.
“Baru kemudian hukum ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Malioboro benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok,” katanya.
Baca Juga
Heroe berharap pada November sampai pertengahan Desember sosialisasi dapat berjalan dengan baik dan akhir Desember kawasan Malioboro bebas asap rokok. "Sehingga waktu liburan akhir tahun betul-betul kawasan tanpa rokok,” kata dia.
Heroe berharap penerapan kawasan tanpa rokok di Malioboro dapat dijadikan sebagai referensi bagi tempat wisata lain untuk menempuh langkah serupa. “Misalnya di Taman Pintar dan sejumlah museum juga melarang pengunjung merokok,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan pendeklarasian KTR sudah direncanakan pada 24 Maret. "Semuanya sudah siap, karena adanya Covid-19 ditunda dan baru sekarang ketika ada momen HKN kami launching,” ujar dia
“Penetapan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk mencegah penularan Covid-19. Tidak merokok pun menjadi bagian dari kampanye pencegahan penularan Covid-19."
Saat ini, protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tidak cukup dengan 4M atau memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, tetapi ditambah TM atau tidak merokok. “Puntung rokok bisa menjadi media perantara virus. Apalagi, jika puntung rokok dibuang sembarangan. Tentunya akan lebih baik jika tidak merokok atau merokok di tempat yang sudah disiapkan,” katanya.
Selain kawasan wisata sebagai salah satu tempat umum, fasilitas lain yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok dalam Perda 2/2017 adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.