Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Amankan 2,3 Juta Rokok Ilegal Tujuan Sumatra

Seiring kenaikan cukai rokok, peredaran rokok ilegal pun semakin ditekan. Pada pendindakan pertama di awal tahun ini, sebanyak 2,3 juta batang rokok ilegal tujuan Sumatera telah diamankan.
Rokok ilegal sitaan /Antara-Ari Bowo Sucipto
Rokok ilegal sitaan /Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, SEMARANG – Kantor Perwakilan Bea Cukai Jawa Tengah – DI Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal lintas pulau.

Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh Bisnis, pada Sabtu (2/1/2021) lalu, sebanyak 2,3 juta batang rokok ilegal dengan tujuan Sumatera berhasil diamankan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng – DIY, Tri Wikanto, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini telah diendus sejak bergerak dari arah Jawa Timur.

Dari penindakan tersebut berhasil diamankan rokok diduga ilegal jenis SKM sebanyak 2.312.000 batang, menggunakan merek “OK BOLD” dan dilekati pita cukai yang diduga bekas,” jelas Tri melalui keterangan tertulis.

Diperkirakan, nilai barang sitaan ini mencapai Rp2,3 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng – DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, mengkonfirmasi informasi pengiriman rokok ilegal tersebut.

“Pada tanggal 2 Januari 2021, pukul 02.15 WIB, berlokasi di Gerbang Tol Kalikangkung, Tim melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga bekas,” ungkapnya.

Kepada Bisnis, Arif mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal, seiring dengan kenaikan tarif cukai rokok.

“Baik sosialisasi maupun penindakan akan dilakukan, baik secara mandiri ataupun dengan berkolaborasi dengan Pemda,” jelasnya ketika dihubungi melalui telepon.

Meskipun demikian, dia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 ini tidak ada target khusus penindakan rokok ilegal di Jawa Tengah. “Kalau target khusus yang tertulis, seperti target penerimaan, belum ada. Namun tentu kami berusaha menekan peredaran rokok ilegal sehingga distribusinya lebih rendah dari angka peredaran tahun sebelumnya,” tambahnya.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pemerintah telah mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah. Pengusaha rokok yang menjadi tenant pada kawasan tersebut akan dibina dan difasilitasi untuk dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya. Selain itu, pada tahun ini, rencana pengembangan KIHT di daerah lain juga akan dilaksanakan. Rencananya, di Jepara akan didirikan KIHT untuk menampung pelaku industri rumahan di wilayah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper