Bisnis.com, SOLO – Pemerintah Kota Solo mengeluarkan surat edaran yang mendukung pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM alias PSBB Jawa-Bali. Surat tersebut mengatur sejumlah pembatasan pada kegiatan masyarakat.
Aturan itu tertuang dalam SE No 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Covid-19 itu pada Jumat (8/1/2021) malam.
Rudy mengatakan SE Wali Kota Solo tentang PPKM untuk mendukung PSBB Jawa-Bali itu diterbitkan lantaran lonjakan kasus yang terjadi selama empat bulan terakhir. Selain itu juga munculnya varian baru virus Covid-19.
Poin-poin SE tersebut membahas tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain atau arena ketangkasan.
Selain itu juga warung makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima (PKL), toko modern, pusat perbelanjaan/mal, pusat kuliner, toko kelontong, dan gedung pertemuan.
Semuanya hanya boleh buka pada pukul 10.00 WIB-19.00 WIB. Seluruh tempat hiburan, game online/warnet, dan sarana olahraga wajib tutup total selama PSBB diterapkan di Solo.
Namun, SE mengizinkan tempat ibadah beroperasi dengan pembatasan maksimal 300 orang atau tidak lebih dari 50% dari kapasitas gedung.
“Kami juga membatalkan rekomendasi kegiatan selama PPKM berlangsung. Hajatan di hotel, musrenbang, dan sebagainya dibatalkan semua,” ucap Rudy.
Transportasi
Poin lainnya dari SE untuk mendukung PSBB Jawa-Bali di Kota Solo yakni kegiatan konstruksi. Kegiatan ini boleh beroperasi penuh namun dengan penerapan protokol kesehatan.
Begitu pula operasional transportasi umum Batik Solo Trans hingga pukul 21.00 WIB dengan jaga jarak. Jika ada pelanggaran, Tim Cipta Kondisi akan bergerak, termasuk hik atau angkringan yang buka lebih dari aturan jam malam akan langsung ada tindakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan sesuai SE tersebut Satpol PP akan patroli rutin 24 jam.
“Sanksinya bertahap. Apabila sanksi pertama teguran lisan tidak mempan, ya teguran tertulis. Kemudian pembubaran kegiatan, harus rapid test, dan/atau kerja sosial paling lama delapan jam pada fasilitas umum yang ditentukan,” ucapnya.