Bisnis.com, KUDUS - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperluas penerapan pembayaran retribusi pasar tradisional secara elektronik yang semula hanya di Pasar Kliwon, selanjutnya diterapkan di tiga pasar tradisional lainnya untuk mendongrak pemasukan daerah.
"Dampak penerapan retribusi elektronik memang cukup bagus karena tunggakan retribusinya sangat minim. Untuk itulah, setelah semua kendala dan permasalahan bisa diidentifikasi penerapannya diperluas hingga di Pasar Bitingan, Pasar Jember, dan Pasar Baru," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Rabu (27/1/2021).
Ia mencatat permasalahan dalam penerapan e-retribusi di Pasar Kliwon dengan total pedagang 2.420 pedagang, di antaranya terkait kesulitan pedagang dalam melakukan pengisian saldo di rekening tabungan.
Nantinya pedagang tanpa harus memiliki rekening tabungan Bank Jateng sebagai mitra pelaksanaan penarikan retribusi elektronik sudah bisa membayar retribusi tersebut. Di antaranya bisa melalui berbagai pembayaran perbankan mobile serta dompet digital seperti ovo, go pay, dana atau dompet digital lain yang dilengkapi kode barcode.
Sementara penerapan retribusi elektronik di tiga pasar lainnya, menunggu kesiapan mesin electronic data capture (EDC) serta pencetakan kartu retribusi nya.
"Total kartu yang harus disiapkan sebanyak 3.100 pedagang untuk tiga pasar tersebut," ujarnya.
Baca Juga
Dengan diberlakukannya retribusi elektronik, diharapkan penerimaan dari retribusi pasar tradisional di Kudus nantinya bisa maksimal. Di Pasar Kliwon sebelum ada pemberlakuan e-retribusi banyak pedagang yang menunggak, namun saat ini persentasenya kurang dari 1 persen dari potensi penerimaan sebesar Rp2 miliar.
Kemudahan dalam pembayaran retribusi pasar, diharapkan tidak ada lagi pedagang yang menunggak pembayaran dengan alasan sibuk atau alasan kesulitan melakukan penambahan saldo uang di rekening tabungan karena banyak alternatif pembayarannya.
Pada tahun ini ketiga pasar tradisional ditargetkan sudah mulai memberlakukan e-retribusi sehingga bisa mendongkrak pemasukan kas daerah. Sedangkan besarnya retribusi disesuaikan dengan luas kios yang digunakan berjualan pedagang.
Di Pasar Bitingan Kudus terdiri atas 336 kios dan 2.229 los serta lesehan 43 petak di areal pelataran, sedangkan di Pasar Jember terdapat 110 kios, dan 622 los, dan Pasar Baru Kudus terdapat 136 kios dan 360 los. Sementara di Pasar Kliwon Kudus terdapat 35 ruko, 536 kios, 2.229 los, dan pelataran bisa menampung 43 lapak pedagang.