Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kudus Bakal Lebih Ketat Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Selain itu, perusahaan juga dianjurkan untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di kawasan Alun-alun Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di kawasan Alun-alun Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif

Bisnis.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang lebih ketat, dibandingkan penerapan PKM sebelumnya demi mencegah penyebaran penularan penyakit virus corona jenis baru (Covid-19).

"Sesuai arahan dari Gubernur Jateng dan pemerintah pusat, tentunya pembatasan kegiatan masyarakat perlu diketati agar kasusnya tidak terus melonjak," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Sabtu (9/1/2021).

Operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan, kata dia, juga akan digalakkan dengan menggunakan perbub sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Adanya surat edaran dari wilayah juga akan disosialisasikan kepada masyarakat karena di dalam surat edaran Gubernur Jateng itu, juga menyebutkan pengawasan protokol kesehatan hingga tingkat rumah tangga.

Selain itu, perusahaan juga dianjurkan untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.

"Terkait WFH tersebut, kami tentunya akan berkoordinasi dengan perusahaan di Kudus karena angka tersebut tergolong tinggi," ujarnya.

Ia berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena nantinya operasi yustisi akan ditingkatkan dengan penerapan sanski administrasi seperti sebelumnya.

Kepastian soal aturan penerapan PKM di Kabupaten Kudus, lanjut dia, menunggu hasil rapat yang baru bisa digelar Senin (11/1), mengingat banyak pihak yang keluar kota.

"Keinginan saya digelar rapat koordinasi sekarang sehingga Senin (11/1) sudah bisa diterapkan. Karena banyak pihak yang tidak bisa hadir, maka setelah pagi digelar rapat akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara sanksi denda sesuai Perbub 41/2020, untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper