Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Protokol Kesehatan, KTP Turis dari Luar Yogyakarta Disita

Perpanjangan tanggap darurat di DIY ini menjadi kebijakan yang berjalan bersama Pembatasan secara Terbatas Kegiatan (PTKM).
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penutupan salah satu tempat hiburan di kota tersebut karena melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, 17 Desember 2020. /ANTARA
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penutupan salah satu tempat hiburan di kota tersebut karena melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, 17 Desember 2020. /ANTARA

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 pada Februari 2021.

"Perpanjangan kesembilan status tanggap darurat bencana Covid-19 akan berlaku hingga 28 Februari 2021," ujar Sultan HB X, Senin (1/2/2021).

Perpanjangan tanggap darurat di DIY ini menjadi kebijakan yang berjalan bersama Pembatasan secara Terbatas Kegiatan (PTKM) yang juga masih dijalankan pemerintah setempat sesuai instruksi pusat hingga 8 Februari nanti.

Bedanya, di DIY pada masa perpanjangan tanggap darurat dan PTKM ini penegakan protokol kesehatan juga gencar, termasuk untuk para wisatawan asal luar Yogya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad menuturkan, sejak perpanjangan PTKM 26 Januari 2021, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan tentara serta pemerintah kabupaten/kota telah menerapkan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Penyitaan KTP tak hanya berlaku bagi warga Yogya, tapi juga wisatawan luar Yogya.

"Selama sepekan ini, kami menyisir 64 objek wisata dari kawasan Waduk Sermo Kulon Progo, lalu pantai-pantai selatan, hingga Kaliurang Sleman masih banyak wisatawan melanggar protokol kesehatan sehingga kami sita KTP-nya," ujar Noviar.

Bedanya, penyitaan KTP bagi wisatawan luar Yogya yang melanggar protokol itu tidak dilakukan 1x 24 jam.

 "Wisatawan pelanggar protokol kami berikan sanksi membersihkan sampah di objek wisata itu, kalau sudah selesai dengan tugasnya kami kembalikan langsung KTP-nya," kata Noviar.

Noviar menuturkan, di satu objek wisata, temuan pelanggaran oleh petugas gabungan rata-rata di atas 200 kasus. Umumnya, pelanggaran protokol itu abai dalam menggunakan masker.

Sedangkan, dari operasi di berbagai titik Yogya pada umumnya seperti fasilitas umum, ruang publik, kafe/restoran dan tempat terbuka lain, Noviar menyatakan sejak 26 Januari pihaknya menyita tak kurang 98 KTP warga asal Yogya.

 "Untuk KTP Yogya sanksinya disita 1 x 24 jam, mereka harus mengambil KTP itu setelah mendapat pembinaan lebih dulu," ujarnya.

Noviar mengatakan, pada minggu ketiga Januari saat pemberlakuan PTKM di DI Yogyakarta pihaknya mencatat ada sebanyak 1.055 masyarakat tidak mengenakan masker. Sedangka,n total pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan sebanyak 2.503 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper