Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Jaringan Pasar Muamalah Ditemukan di Bantul

Pasar yang diduga terhubung dengan jaringan Pasar Muamalah ditemukan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ilustrasi koin emas. - Istimewa
Ilustrasi koin emas. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Sebuah pasar di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta diduga memiliki jaringan dengan Pasar Muamalah

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan pasar yang diduga memiliki jaringan dengan Pasar Muamalah di provinsi itu baru ditemukan di Kabupaten Bantul.

"Sejauh ini di kabupaten lain belum ada kecuali di Kabupaten Bantul," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto, seperti dikutip dari Antara, Sabti (6/2/2021).

Adapun sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bantul menutup tiga pasar di daerah tersebut yang diduga menjadi jaringan Pasar Muamalah. Pasalnya transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.

Ketiganya berlokasi di Kecamatan Sedayu, timur RSUD Panembahan Senopati Bantul di Desa Trirenggo, dan di Jalan Parangtritis km 4,3 Saman, Desa Bangunharjo, Sewon.

Dia mengatakan semenjak muncul kasus Pasar Muamalah yang didirikan Zaim Saidi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji Depok, Jawa Barat, Disperindag DIY bersama Bank Indonesia dan Polda DIY berkoordinasi memantau jaringan pasar tersebut di DIY.

Selain itu, lanjutnya, para pedagang pasar di Jalan Parangtritis Bantul yang diduga berjejaring dengan Pasar Muamalah, biasanya melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar setiap Minggu hari pasaran Legi. Sedangkan hari-hari biasa tetap menggunakan mata uang rupiah.

"Tapi di hari-hari biasa tidak menutup kemungkinan mereka juga menerima mata uang dinar dan dirham juga," kata dia.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan pendekatan dengan meminta pengelola pasar itu menghindari penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi karena melanggar UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.

"Kalau hanya untuk memberdayakan UMKM tidak masalah asal mata uangnya jangan mata uang asing. Silakan mengembangkan UMKM, tapi kalau menggunakan selain mata uang rupiah ya terpaksa kita melaksanakan tindakan," kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sebagai pengelola pasar, Saidi menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang, dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat, sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper