Bisnis.com, SEMARANG – Balai Karantina Pertanian Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan 23 buah paruh burung rangkong dari Kalimantan Tengah.
Burung yang juga dikenal dengan nama rangkong gading atau enggang gading tersebut rencananya akan dibawa menuju Sulawesi. Rencananya, paruh burung tersebut akan diolah menjadi berbagai cendera mata, seperti gelang, anting-anting, ataupun gantungan kunci.
“Paruh ini masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina dan langsung kami lakukan penahanan,” jelas Titi Rahardianti Purnowo, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Ahmad Yani Balai Karantina Pertanian Semarang, Rabu (10/2/2021).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, paruh tersebut dibawa dalam bungkusan plastik yang dimasukkan ke dalam tas punggung. Petugas keamanan Bandara Ahmad Yani langsung mengamankan pelaku penyelundupan.
Rimbawanto, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah, memastikan bahwa 23 buah paruh burung tersebut berasal dari burung enggang gading. Ia menjelaskan bahwa burung tersebut merupakan salah satu burung langka yang ada di Indonesia. Paruh yang membentuk gading tersebut merupakan bagian yang paling sering diburu dan memiliki nilai tinggi.
Kini, 23 buah paruh burung tersebut telah diamankan. “Barang bukti berupa paruh burung rangkong gading dan pelaku, saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA untuk diproses lebih lanjut,” jelas Fitria Maria Ulfa selaku Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Semarang.
Balai Karantina Pertanian Semarang mencatat bahwa permintaan dan aktivitas perdagangan paruh burung rangkong gading mengalami peningkatan yang signifikan. Tingginya permintaan ini membuat populasi burung ini semakin langka dan terancam kepunasan. Oleh karena itu, spesies ini masuk ke dalam daftar Appendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam (CITES).
Tak hanya itu, populasi spesies ini juga dikategorikan ke dalam status kritis oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Tindakan penyelundupan ini juga melanggar Undang-Undang No.21/2019 serta No.5/1990 sehingga pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.