Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Sultan Perpanjang PPKM Mikro DIY hingga 19 April 2021

Perpanjangan PPKM Mikro mau tidak mau harus dilakukan untuk mencegah gejolak peningkatan kasus di DIY.
rnPresiden Joko Widodo berbincang dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat tiba di di Pangkalan TNI AU Adisutjipto, Kabupaten Sleman untuk meninjau proses vaksinasi dan peresmian KRL di Yogyakarta, Minggu (28/2/2021)./Antararnrn
rnPresiden Joko Widodo berbincang dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat tiba di di Pangkalan TNI AU Adisutjipto, Kabupaten Sleman untuk meninjau proses vaksinasi dan peresmian KRL di Yogyakarta, Minggu (28/2/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, YOGYAKARTA  - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerahnya sampai 19 April 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10/INSTR/2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diteken Sultan HB X pada Senin (5/4/2021).

"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021," kata Sultan.

Menurut dia, perpanjangan PPKM Mikro mau tidak mau harus dilakukan untuk mencegah gejolak peningkatan kasus di DIY.

"Kalau tidak diperpanjang, yang lain masih merah, nanti kalau keluar dari situ (PPKM) semua daerah turun, Yogyakarta malah masih merah," kata dia.

Melalui ingub yang ditujukan untuk bupati dan wali kota di DIY itu, Sultan HB X minta pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi Covid-19.

Seperti aturan sebelumnya, PPKM Mikro tetap diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang diklasifikasi menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Dengan memperpanjang PPKM Mikro, Sultan berharap masih bisa mengontrol mobilitas masyarakat.

"Lebih baik diteruskan dengan harapan tetap bisa mengontrol mobilitas masyarakat," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper