Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamin Hak Pekerja, Posko Pengawalan THR Mulai Muncul di Daerah

Pemerintah Kabupaten / Kota di Jawa Tengah mulai mendirikan posko pengawalan THR. Posko tersebut juga disiapkan untuk memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan pekerja terkait penundaan THR.
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). /ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). /ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, SEMARANG – Sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah mulai mempersiapkan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Di Kota Semarang, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bakal membentuk posko pengawalan THR.

“Pokso ini amanah dari Kementerian. Nanti, saya akan bersurat kepada Wali Kota untuk pembentukan posko. Posko ini untuk konsultasi, koordinasi, mau mengadu pun kami terima,” jelas Sutrisno, Kepala Dinasker Kota Semarang, Jumat (16/4/2021).

Dalam keterangan resminya, Sutrisno menjelaskan Disnaker Kota Semarang akan terus melakukan pemantauan kepada perusahaan di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar para pekerja dapat menerima hak THR-nya.

“Kami akan supervisi kepada beberapa pengusaha apakah teman-teman pengusaha ada itikad janji itu supaya teman-teman buruh dapat ketentraman dan ketenangan saat menjalani hari raya,” jelasnya.

Hal yang sama juga bakal dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinkop-UKM-Nakertrans). Selain untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR, posko tersebut juga bakal mendata perusahaan yang sudah membayar THR ke pekerjanya.

Bagi perusahaan yang masih kesulitan melakukan pembayaran THR, Pemkab Jepara membuka ruang agar perusahaan dan pekerja dapat melakukan perundingan dan membuat kesepakatan bersama.

“Sebisa mungkin THR dibayarkan penuh. Tapi untuk kondisi tertentu, tidak bisa dipaksakan. Sehingga kami akan memfasilitasi dari pihak pekerja maupun perusahaannya,” jelas Eko Sulistiyono, Kepala Bidang Tenaga kerja dan Transmigrasi Dinkop-UKM-Nakertrans Jepara.

Ada 833 perusahaan yang secara resmi beroperasi di Kabupaten Jepara. Jumlah tenaga kerja yang diserap mencapai 82.988 orang. Eko mengungkapkan bahwa dengan jumlah tersebut, pihaknya masih belum bisa menentukan berapa banyak perusahaan yang telah sanggup membayar THR secara penuh di tahun ini.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah telah berkomitmen untuk tetap memberikan THR di tahun ini. “Ekonomi kita sekarang sudah mulai bergeliat, meskipun belum seperti 2019, sebelum Covid-19. Belum sepenuhnya pulih. Tetapi kita tetap berkomitmen [untuk membayarkan THR],” jelas Frans Kongi, Kepala DPD Apindo Provinsi Jawa Tengah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper